• Jelajahi

    Copyright © MITRA KEJAKSAAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SIDANG LANJUTAN PERKARA TARUKIM DAN PERKIM TAPANULI UTARA, BUDIMAN GULTOM DAN SAKSI AHLI BERIKAN KETERANGAN DI PN MEDAN

    MITRA KEJAKSAAN
    Senin, 19 Oktober 2026, Oktober 19, 2026 WIB Last Updated 2026-10-19T12:02:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Pemeriksaan 35 Paket Pekerjaan, Pengumpulan Dana Rp500 Juta, hingga Perbedaan Pandangan soal Administrasi dan Pertanggungjawaban Pejabat Menjadi Sorotan Persidangan



    MEDAN — Sidang lanjutan perkara yang berkaitan dengan pekerjaan di lingkungan Tarukim dan Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10/2026). Dalam persidangan tersebut, Budiman Gultom yang disebut menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim dan Perkim Kabupaten Tapanuli Utara memberikan keterangan sebagai saksi.




    Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan, mekanisme pengambilan keputusan, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.


    Berdasarkan catatan awak media mengenai jalannya persidangan, sejumlah hal mengemuka, antara lain keberadaan 35 paket pekerjaan, rapat yang disebut melibatkan para kepala desa, pengumpulan dana sebesar Rp500 juta, pemeriksaan pekerjaan oleh BPKP, serta pandangan saksi ahli mengenai perbedaan antara persoalan administratif dan pertanggungjawaban individual.



    Budiman Gultom Diperiksa Mengenai 35 Paket Pekerjaan

    Dalam pemeriksaan di hadapan majelis hakim, Budiman Gultom memberikan keterangan mengenai pekerjaan yang berkaitan dengan lingkungan Tarukim dan Perkim Kabupaten Tapanuli Utara.


    Berdasarkan catatan persidangan, muncul keterangan mengenai 35 paket pekerjaan yang menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan. Anggota majelis hakim juga disebut menanyakan pengetahuan saksi mengenai paket-paket pekerjaan tersebut, termasuk persoalan efisiensi dan dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA.



    Dalam keterangan yang dicatat awak media, disebut pula angka 773 yang berkaitan dengan judul atau dokumen DPA. Namun, rincian mengenai angka tersebut, termasuk apakah merujuk pada jumlah kegiatan, dokumen, atau nomenklatur anggaran tertentu, masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi persidangan.



    Keterangan saksi mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemeriksaan pekerjaan perlu dinilai bersama bukti lain yang diajukan di persidangan. Dengan demikian, tidak setiap persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran pidana tanpa mempertimbangkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.



    Pengumpulan Dana Rp500 Juta Menjadi Bagian Keterangan yang Perlu Didalami

    Hal lain yang tercatat dalam keterangan awak media adalah pernyataan mengenai pengumpulan dana sebesar Rp500 juta. Dalam catatan tersebut, Budiman Gultom disebut menyampaikan bahwa dana itu dikumpulkan dalam suatu rangkaian kegiatan yang turut dikaitkan dengan rapat bersama para kepala desa untuk membahas persoalan Perkim.


    Nama Wawan, yang dalam catatan disebut juga dengan nama alias Wilayam, serta Tohom yang dikaitkan dengan jabatan pekerjaan umum di Kabupaten Tapanuli Utara, turut muncul dalam uraian tersebut.


    Akan tetapi, hubungan antara pengumpulan dana Rp500 juta, tujuan penggunaannya, pihak yang menyerahkan dan menerima, serta kaitannya dengan paket pekerjaan yang sedang diperiksa belum dapat dipastikan hanya berdasarkan catatan singkat tersebut.


    Karena menyangkut nominal dana dan nama sejumlah pihak, informasi ini perlu dicocokkan dengan keterangan lengkap saksi, pertanyaan penasihat hukum, serta dokumen yang diperlihatkan di ruang sidang. Pemberitaan tidak boleh menyimpulkan adanya penyimpangan atau tindak pidana sebelum terdapat dasar pembuktian yang memadai.



    Penasihat Hukum Menggali Pengetahuan Saksi

    Dalam sesi tanya jawab, penasihat hukum yang disebut bernama Wawan mengajukan pertanyaan kepada Budiman Gultom mengenai pengetahuan saksi terhadap paket-paket pekerjaan dan hubungannya dengan pihak yang menjadi terdakwa.


    Berdasarkan catatan yang tersedia, saksi disebut menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya telah menyampaikan mengenai keberadaan paket pekerjaan, tetapi mengaku belum mengenal terdakwa yang dimaksud pada saat itu.



    Keterangan tersebut penting untuk memperjelas sejauh mana pengetahuan langsung saksi terhadap pihak-pihak yang terlibat, proses komunikasi yang berlangsung, serta keterkaitan masing-masing pihak dengan pekerjaan yang menjadi objek perkara.



    Dalam pemeriksaan perkara pidana, keterangan saksi harus dibedakan antara apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri dengan informasi yang diperoleh dari orang lain. Pembedaan tersebut diperlukan agar majelis hakim dapat menilai kekuatan keterangan secara objektif.



    Pemeriksaan BPKP dan Status Penyelesaian Pekerjaan

    Persidangan juga menyinggung persoalan penyelesaian pekerjaan dan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Dalam catatan awak media, terdapat pertanyaan mengenai apakah pekerjaan telah selesai. Saksi disebut membenarkan adanya pemeriksaan pekerjaan oleh BPKP.



    Meski demikian, keterangan bahwa pekerjaan telah selesai secara fisik tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan hukum yang mungkin diperdebatkan dalam perkara. Penilaian tetap perlu memperhatikan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, mutu dan volume pekerjaan, prosedur pengadaan, pembayaran, serta hasil pemeriksaan yang relevan.

    Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan administrasi, hal itu juga tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Sifat dan akibat perbuatan harus ditentukan berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

    Untuk memperoleh gambaran yang utuh, hasil pemeriksaan BPKP, jika telah menjadi bagian dari berkas perkara atau diperlihatkan dalam persidangan, perlu ditelaah sesuai isi dan ruang lingkup pemeriksaannya.



    Saksi Ahli Soroti Perbedaan Persoalan Administratif dan Pertanggungjawaban Hukum


    Dalam persidangan yang sama, seorang saksi ahli bernama Dirdja, yang dalam catatan awak media disebut sebagai pimpinan Universitas Katolik Santo Thomas, memberikan pandangan mengenai aspek administrasi, kerangka acuan kerja (KAK), serta pertanggungjawaban pejabat.


    Catatan persidangan menyebut saksi ahli beberapa kali menekankan persoalan administratif dan pertanggungjawaban individual. Ia juga dikaitkan dengan pembahasan Pasal 36 ayat (1), tetapi ketentuan undang-undang yang dimaksud belum dapat dipastikan dari catatan yang tersedia.



    Karena itu, rujukan pasal tersebut perlu diverifikasi sebelum dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum.


    Secara prinsip, persoalan administrasi pemerintahan, pengelolaan anggaran, dan pertanggungjawaban pidana harus dianalisis berdasarkan ketentuan hukum yang tepat. Penentuan apakah suatu perbuatan merupakan kesalahan administratif, pelanggaran disiplin, kerugian keuangan negara, atau tindak pidana tidak cukup hanya berdasarkan label atau pendapat umum.


    Majelis hakim perlu mempertimbangkan hubungan antara kewenangan masing-masing pejabat, tindakan yang dilakukan, pengetahuan dan maksud yang dapat dibuktikan, dokumen pendukung, serta unsur hukum yang didakwakan.



    Perdebatan Mengenai APBD dan Pelaksanaan Pekerjaan


    Catatan awak media juga merekam adanya pembahasan mengenai persetujuan APBD. Dalam sesi tersebut, seorang pihak bernama Guntur disebut menyampaikan bahwa APBD telah disetujui, sedangkan saksi ahli memberikan tanggapan yang dicatat sebagai penolakan terhadap anggapan bahwa persetujuan APBD dengan sendirinya menyelesaikan persoalan yang diperdebatkan.


    Kutipan lengkap dan konteks pertanyaan maupun jawaban tersebut masih perlu diperiksa kembali melalui rekaman atau risalah sidang.


    Secara umum, persetujuan APBD merupakan bagian dari mekanisme penganggaran pemerintahan. Namun, persetujuan anggaran tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh tahapan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan. Sebaliknya, adanya persoalan dalam pelaksanaan anggaran juga harus dibuktikan secara spesifik sebelum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.


    Dengan demikian, pokok persoalan yang perlu diuji adalah apakah setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan, siapa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab, serta apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana didakwakan.



    Riwayat Jabatan Tohom Perlu Diperjelas

    Dalam catatan persidangan, Tohom disebut pernah menjabat sebagai pejabat pekerjaan umum, kemudian menjadi kepala bidang, dan selanjutnya menjabat sebagai sekretaris pada lingkungan Tarukim Kabupaten Tapanuli Utara.



    Riwayat jabatan tersebut dapat relevan untuk menjelaskan struktur organisasi dan pembagian kewenangan. Namun, jabatan seseorang pada suatu periode tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan keterlibatan atau tanggung jawab pidana.



    Diperlukan penjelasan mengenai periode jabatan, tugas pokok dan fungsi, kewenangan yang melekat, serta tindakan konkret yang berkaitan dengan paket pekerjaan yang sedang diperiksa.



    Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Publik

    Perkara yang berkaitan dengan proyek pemerintah dan anggaran daerah memiliki kepentingan publik karena menyangkut penggunaan uang negara serta pelayanan kepada masyarakat.

    Oleh sebab itu, proses persidangan perlu diikuti dengan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara, tetapi hak tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati proses hukum dan hak setiap orang yang disebut dalam pemberitaan.



    Informasi mengenai pengumpulan dana, jumlah paket pekerjaan, pemeriksaan BPKP, dan pertanggungjawaban pejabat harus dijelaskan berdasarkan sumber yang dapat diperiksa. Apabila terdapat bagian keterangan yang belum jelas, media perlu menyatakan keterbatasan informasi tersebut dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.



    Langkah tersebut penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi tuduhan yang belum terbukti dan tidak merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang cukup.



    Hak Jawab dan Konfirmasi Tetap Dibuka


    Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, keterangan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk saksi, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta instansi terkait, perlu dimintakan sesuai relevansi dan ketersediaannya.

    Apabila terdapat perbedaan keterangan, media harus menyajikan perbedaan tersebut secara proporsional, bukan memilih satu versi sebagai kebenaran akhir sebelum majelis hakim memutus perkara.

    Pemberitaan ini juga perlu diperbarui apabila tersedia dokumen resmi, keterangan lengkap dalam persidangan berikutnya, atau penjelasan yang mengoreksi informasi sebelumnya.



    Penutup

    Sidang lanjutan perkara Tarukim dan Perkim Kabupaten Tapanuli Utara di PN Medan menjadi forum penting untuk menguji keterangan saksi, bukti pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta batas tanggung jawab masing-masing pihak.



    Keberadaan 35 paket pekerjaan, keterangan mengenai pengumpulan dana Rp500 juta, pemeriksaan BPKP, dan pandangan saksi ahli mengenai persoalan administratif merupakan sejumlah hal yang perlu diperjelas melalui pembuktian di persidangan.



    Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara dengan mengedepankan fakta dan asas praduga tak bersalah. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

    (A.C)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini