• Jelajahi

    Copyright © MITRA KEJAKSAAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SIDANG LANJUTAN KASUS DUGAAN UJARAN KEBENCIAN BERNUANSA ETNIS, TIGA SAKSI DIMINTAI KETERANGAN

    MITRA KEJAKSAAN
    Senin, 19 Oktober 2026, Oktober 19, 2026 WIB Last Updated 2026-10-19T12:03:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    Tim Penasihat Hukum Terdakwa Apipin Sinulingga Dalami Keterangan Saksi Pelapor Hariyanto Terkait Unggahan Akun Media Sosial



    MEDAN || MITRA KEJAKSAAN.SBS 


    Persidangan lanjutan perkara dugaan ujaran bernuansa etnis kembali digelar pada Senin, 19 Oktober 2026. Agenda persidangan kali ini disebut sebagai pemeriksaan lanjutan dalam rangkaian proses hukum yang tengah berjalan, dengan tiga orang saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.





    Persidangan dipimpin oleh Hakim Verawaty Pohan, S.H., M.H. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan tersebut adalah keterangan saksi pelapor Hariyanto mengenai dugaan penggunaan kata-kata yang dinilai menyinggung identitas suku, termasuk penyebutan istilah “Batak Tolol” dan “Batak-Batak”.




    Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang didalami dalam persidangan, terutama berkaitan dengan konteks pernyataan, identitas etnis yang dimaksud, serta kaitannya dengan akun media sosial yang menjadi objek perkara.



    Tim Penasihat Hukum Dalami Keterangan Saksi Pelapor



    Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Apipin Sinulingga mengajukan pertanyaan kepada saksi pelapor Hariyanto. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk memperjelas keterangan saksi mengenai penggunaan istilah yang dipersoalkan, konteks penyampaiannya, serta pemahaman saksi terhadap penyebutan identitas suku Karo dan Batak.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari catatan persidangan, saksi pelapor menerangkan bahwa istilah “Karo” yang menjadi bagian dari pembahasan tersebut berkaitan dengan penyebutan identitas etnis. Dalam keterangannya, Hariyanto juga disebut menghubungkan penyebutan “Karo” dengan kelompok Batak.



    Keterangan itu kemudian menjadi bahan pendalaman oleh tim penasihat hukum. Persoalan mengenai makna istilah, konteks percakapan, dan maksud dari unggahan yang dipersoalkan menjadi hal penting untuk diklarifikasi agar perkara dapat diperiksa secara utuh dan objektif.


    Meski demikian, seluruh keterangan saksi tetap harus ditempatkan sebagai keterangan yang disampaikan dalam persidangan dan dinilai bersama alat bukti lainnya. Penentuan apakah suatu pernyataan memenuhi unsur pelanggaran hukum merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



    Unggahan Media Sosial Turut Menjadi Sorotan

    Selain keterangan saksi, pembahasan dalam persidangan juga menyentuh unggahan atau aktivitas pada akun media sosial yang disebut dalam catatan informasi sebagai akun “Karo Bukan Batak”.



    Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, disebutkan pula adanya pembahasan mengenai unggahan yang sebagian telah dihapus. Namun, belum terdapat informasi terverifikasi yang cukup untuk memastikan bagian unggahan yang dihapus, waktu penghapusan, pihak yang melakukannya, maupun pengaruhnya terhadap pembuktian perkara.

    Karena itu, aspek digital tersebut perlu diklarifikasi melalui bukti yang sah, termasuk apabila tersedia tangkapan layar, rekaman digital, riwayat unggahan, atau keterangan lain yang dapat diuji dalam persidangan.



    Dalam perkara yang berkaitan dengan media sosial, keutuhan konteks sangat penting. Sebuah pernyataan tidak semestinya dinilai hanya dari potongan kalimat tanpa memperhatikan keseluruhan unggahan, waktu penyampaian, sasaran pernyataan, dan konteks pembicaraan.



    Perbedaan Pemahaman Identitas Etnis Perlu Diperiksa Secara Objektif

    Perkara ini turut menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan istilah yang berkaitan dengan identitas suku. Di tengah masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman budaya dan etnis, penggunaan kata-kata yang merendahkan atau menghina kelompok tertentu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan konflik sosial.


    Namun, untuk menentukan apakah suatu ungkapan merupakan penghinaan, ujaran kebencian, atau bagian dari perdebatan mengenai identitas, penilaiannya harus didasarkan pada konteks lengkap serta unsur hukum yang relevan.


    Perbedaan pendapat mengenai identitas etnis tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Demikian pula, dugaan penggunaan kata-kata yang merendahkan harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, bukan semata-mata berdasarkan penafsiran sepihak.


    Oleh sebab itu, pemeriksaan saksi dalam perkara ini diharapkan dapat memperjelas duduk persoalan dan membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang dipersoalkan.



    Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dikedepankan



    Dalam proses hukum yang masih berjalan, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Status terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang telah terbukti bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



    Di sisi lain, keterangan saksi pelapor juga harus dihormati sebagai bagian dari proses pembuktian, dengan tetap memberikan ruang bagi terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menguji keterangan tersebut sesuai prosedur hukum.



    Persidangan yang terbuka, pemeriksaan saksi yang objektif, serta penilaian alat bukti secara menyeluruh merupakan bagian penting untuk menjamin proses peradilan yang adil.



    Menunggu Kelanjutan Proses Persidangan



    Dengan diperiksanya tiga orang saksi pada Senin, 19 Oktober 2026, perkembangan perkara ini masih menunggu tahapan persidangan berikutnya. Keterangan yang telah disampaikan perlu dicocokkan dengan alat bukti lain sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan hukum.



    Awak media akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi informasi, dan penghormatan terhadap hak semua pihak.

    ( a.C.)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini