• Jelajahi

    Copyright © MITRA KEJAKSAAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SIDANG LANJUTAN PERKARA DUGAAN KORUPSI ENDA MA KARO KETAREN, SAKSI AHLI PAPARKAN ASPEK PEMELIHARAAN DAN TANGGUNG JAWAB PPK

    MITRA KEJAKSAAN
    Selasa, 20 Oktober 2026, Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-21T06:16:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    EDITORIAL HUKUM | MEDAN — Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Enda Ma Karo Ketaren kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/10/2026). Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 tersebut dipimpin oleh hakim M. Yuhardi, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.


    Perkara yang disidangkan berkaitan dengan pekerjaan perbaikan jalan di wilayah Tapanuli Utara. Berdasarkan catatan peliputan, persidangan juga menyinggung pekerjaan pemeliharaan serta perbaikan lampu jalan di kawasan Parapat. Hubungan antara kedua pekerjaan tersebut dengan perkara yang sedang diperiksa perlu dipastikan kembali melalui dokumen persidangan dan dakwaan jaksa.


    Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Pilipus Sitepu, mengikuti pemeriksaan saksi ahli untuk menguji aspek teknis, administrasi kontrak, penggunaan anggaran, serta pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah.



    Saksi ahli menjelaskan aspek pemeliharaan dan tanggung jawab PPK


    Dalam rangkaian tanya jawab, Doni Manullang mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli mengenai pelaksanaan pekerjaan, hubungan kerja sama operasi (KSO), serta peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


    Berdasarkan catatan peliputan, saksi ahli menerangkan bahwa persoalan KSO dan PPK perlu dilihat berdasarkan kedudukan serta kewenangan masing-masing dalam pelaksanaan pekerjaan. Saksi juga menyinggung fungsi masa pemeliharaan dan hubungan tanggung jawab antara PPK dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.


    Keterangan saksi ahli juga menyinggung posisi PPK dalam struktur pengelolaan pekerjaan pemerintah. Namun, batas kewenangan dan tanggung jawab setiap pihak harus dinilai berdasarkan kontrak, dokumen pengadaan, berita acara, serta ketentuan yang berlaku pada saat pekerjaan dilaksanakan.


    Dalam proyek pemerintah, PPK pada umumnya mempunyai tugas dan kewenangan sesuai peraturan pengadaan barang/jasa. Akan tetapi, keberadaan kewenangan administratif tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana, sebagaimana halnya pelaksanaan pekerjaan secara administratif juga tidak otomatis meniadakan kemungkinan terjadinya pelanggaran.


    Jaksa menguji relevansi keterangan ahli


    Jaksa Penuntut Umum Mudiono, S.H., bersama tim, turut mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli. Dalam catatan peliputan, saksi disebut memberikan penjelasan mengenai hubungan ketentuan pasal yang dipersoalkan dengan peran PPK.


    Keterangan tersebut perlu dibaca secara utuh dalam konteks pertanyaan jaksa, jawaban saksi, dan unsur tindak pidana yang didakwakan. Dalam perkara korupsi, penilaian hukum tidak cukup hanya berdasarkan jabatan seseorang atau adanya kekurangan administrasi, tetapi harus bertumpu pada fakta yang terungkap di persidangan dan unsur-unsur pasal yang didakwakan.


    Saksi ahli dapat memberikan penjelasan sesuai bidang keahliannya. Sementara itu, penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.


    Kesesuaian pekerjaan di lapangan menjadi perhatian


    Dalam pemeriksaan berikutnya, hakim anggota mengajukan pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan kesesuaiannya dengan berita acara. Berdasarkan catatan wartawan, saksi ahli menjelaskan pentingnya melihat apakah pekerjaan yang direalisasikan di lapangan sesuai dengan dokumen dan berita acara pelaksanaan.


    Aspek ini menjadi penting karena proyek yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan fisik, pembayaran, maupun pemeliharaan hasil pekerjaan.


    Berita acara dapat menjadi salah satu alat untuk menilai pelaksanaan pekerjaan. Namun, dokumen tersebut tetap perlu diuji bersama bukti lain, termasuk hasil pemeriksaan fisik, kontrak, laporan pengawasan, dokumen pembayaran, dan keterangan para pihak.


    Apabila terdapat perbedaan antara dokumen dengan kondisi faktual di lapangan, perbedaan itu harus ditelusuri secara objektif untuk mengetahui penyebab, besaran dampak, pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.



    Peraturan yang digunakan harus diperiksa secara cermat


    Dalam persidangan, saksi ahli juga disebut menyinggung peraturan presiden terkait pengadaan barang/jasa pemerintah serta ketentuan mengenai pekerjaan konstruksi. Catatan peliputan memuat sejumlah nomor dan tahun peraturan yang belum dapat dipastikan secara akurat.


    Oleh sebab itu, nomor, judul, tanggal pengundangan, dan masa berlaku peraturan yang menjadi rujukan harus dicocokkan kembali dengan dokumen resmi maupun rekaman persidangan. Hal ini penting agar penerapan hukum tidak didasarkan pada penyebutan peraturan yang keliru atau ketentuan yang tidak berlaku pada saat pekerjaan dilakukan.


    Dalam perspektif hukum, ketentuan yang digunakan harus disesuaikan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan, jenis kontrak, ruang lingkup kewajiban para pihak, serta aturan yang mengatur pengadaan dan jasa konstruksi pada periode tersebut.


    EDITORIAL HUKUM: Anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan, proses hukum harus tetap adil


    Perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara merupakan ujian bagi penegakan hukum sekaligus bagi tata kelola pemerintahan. Setiap rupiah uang negara wajib digunakan sesuai peruntukannya, sementara setiap orang yang diperiksa dalam proses pidana tetap berhak memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan hukum.


    Penegakan hukum yang berkualitas bukanlah penegakan hukum yang semata-mata mengejar penghukuman, melainkan proses yang mampu membuktikan suatu perkara melalui alat bukti yang sah, pemeriksaan yang objektif, dan pertimbangan hakim yang dapat dipertanggungjawabkan.


    Dalam proyek pekerjaan jalan, penerangan jalan, maupun konstruksi lainnya, ada sejumlah pertanyaan mendasar yang patut dijawab melalui pembuktian:


    1. Apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis?
    2. Apakah hasil pekerjaan sesuai dengan berita acara dan kondisi faktual di lapangan?
    3. Bagaimana pembagian tugas dan tanggung jawab antara PPK, penyedia jasa, anggota KSO, konsultan pengawas, dan pihak terkait lainnya?
    4. Apakah terdapat kerugian keuangan negara yang dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti dan metode pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan?
    5. Apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti terhadap terdakwa berdasarkan fakta persidangan?



    Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab melalui asumsi ataupun penilaian sepihak. Setiap kesimpulan harus didasarkan pada bukti yang diuji di hadapan majelis hakim.

    Jika ditemukan penyimpangan, penanganannya harus dilakukan secara tegas sesuai hukum. Sebaliknya, apabila suatu tuduhan tidak terbukti, hak terdakwa untuk memperoleh putusan yang adil juga wajib dihormati.


    Transparansi dan akuntabilitas menjadi kepentingan publik


    Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran publik digunakan dan bagaimana proses penegakan hukum berjalan. Keterbukaan informasi mengenai proyek pemerintah, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum, dapat membantu mendorong pengawasan publik dan mencegah penyimpangan.

    Namun, keterbukaan juga harus disertai ketelitian jurnalistik. Pemberitaan mengenai perkara yang sedang berjalan harus membedakan secara tegas antara dakwaan, keterangan saksi, pendapat ahli, argumentasi penasihat hukum, tuntutan jaksa, dan putusan pengadilan.


    Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan bahasa, melainkan bagian dari tanggung jawab pers untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi pihak yang perkaranya belum diputus.


    Menunggu penilaian majelis hakim


    Sidang lanjutan pada Rabu (21/10/2026) menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai secara menyeluruh. Keterangan saksi ahli, penjelasan para pihak, dokumen proyek, dan bukti lain akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sesuai hukum acara yang berlaku.



    Berdasarkan catatan peliputan, saksi ahli disebut tetap pada keterangannya ketika memberikan jawaban di persidangan. Isi lengkap dan konteks keterangan tersebut tetap perlu dicocokkan dengan catatan resmi persidangan.


    Pada akhirnya, perkara ini harus diselesaikan melalui proses peradilan yang independen, objektif, dan transparan. Kepentingan publik adalah memastikan anggaran negara dikelola secara bertanggung jawab, sementara keadilan bagi semua pihak tetap dijaga.


    Prinsip editorial: hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih, uang negara harus dipertanggungjawabkan, dan setiap orang harus dinilai berdasarkan bukti, bukan prasangka.

    (A.C)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini