• Jelajahi

    Copyright © MITRA KEJAKSAAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SIDANG LANJUTAN PERKARA CITY WATERFRONT SAMOSIR: SAKSI DARI POLITEKNIK USU DICECAR PENASEHAT HUKUM

    MITRA PENDIDIKAN
    Rabu, 23 September 2026, September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T10:21:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MEDAN — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pekerjaan City Waterfront di daerah Samosir kembali digelar pada Rabu, 23 September 2026. Persidangan menghadirkan seorang saksi dari kalangan staf/tenaga ahli bidang teknik dari Politeknik Universitas Sumatera Utara (USU) untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

    Dalam perkara tersebut, terdakwa yang disebut dalam persidangan adalah Endamakasura Ketaren dan Edwin. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai aspek teknis maupun proses pekerjaan yang menjadi bagian dari perkara.

    PENASEHAT HUKUM MENGUJI KETERANGAN SAKSI

    Dalam jalannya persidangan, tim penasihat hukum terdakwa turut mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi. Salah satu pertanyaan berkaitan dengan mekanisme memperoleh atau menerima anggaran dari kementerian.

    Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dari ruang sidang, saksi menyatakan tidak memahami atau tidak mengetahui maksud pertanyaan yang diajukan penasihat hukum tersebut.

    Pertanyaan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan untuk menguji sejauh mana pengetahuan saksi mengenai proses penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan yang menjadi objek perkara.

    Pemeriksaan saksi berlangsung di hadapan majelis hakim. Jawaban saksi kemudian menjadi bagian dari fakta persidangan yang nantinya akan dinilai bersama dengan alat bukti dan keterangan lainnya.

    PERDEBATAN MENGENAI PENGETAHUAN SAKSI

    Dalam persidangan juga muncul penegasan dari pihak penasihat hukum mengenai keterangan saksi terkait suatu kejadian pada 23 Januari 2026.

    Penasihat hukum mempertanyakan sejauh mana saksi mengetahui atau terlibat dalam persoalan tersebut. Dari keterangan yang disampaikan, saksi pada pokoknya menyatakan tidak mengetahui secara langsung mengenai hal yang ditanyakan.

    Penasihat hukum kemudian kembali menegaskan pertanyaannya di hadapan majelis hakim. Saksi menjawab dengan penegasan bahwa dirinya memang tidak mengetahui persoalan tersebut.

    Dialog antara penasihat hukum dan saksi tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada aspek teknis, tetapi juga pada batas pengetahuan langsung saksi terhadap rangkaian peristiwa yang didalilkan dalam perkara.

    KETERANGAN SAKSI AKAN DIUJI DENGAN BUKTI LAIN

    Dalam proses persidangan perkara pidana, keterangan seorang saksi merupakan salah satu bagian dari keseluruhan proses pembuktian. Karena itu, keterangan yang muncul dalam satu persidangan perlu dilihat bersama keterangan saksi lainnya, surat, barang bukti, keterangan ahli, serta alat bukti lain yang diajukan para pihak.

    Saksi dari bidang teknik dalam perkara ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai aspek pekerjaan City Waterfront, khususnya hal-hal yang berada dalam lingkup pengetahuan dan keahliannya.

    Sementara itu, pertanyaan mengenai sumber anggaran, mekanisme pencairan dana, pelaksanaan pekerjaan, serta tanggung jawab masing-masing pihak menjadi bagian yang harus diuji melalui fakta-fakta persidangan.

    EDITORIAL: PERSIDANGAN HARUS MENJADI RUANG PENGUJIAN FAKTA

    Perkara yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik selalu memiliki dimensi yang lebih luas. Di satu sisi terdapat kepentingan negara untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, setiap orang yang didakwa dalam perkara pidana memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan kesempatan untuk menguji seluruh tuduhan terhadap dirinya.

    Karena itu, setiap keterangan yang muncul di ruang sidang perlu ditempatkan secara proporsional. Pernyataan seorang saksi tidak dengan sendirinya membuktikan keseluruhan perkara. Demikian pula pertanyaan atau argumentasi penasihat hukum merupakan bagian dari proses pengujian pembuktian dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir.

    Majelis hakim pada akhirnya akan menilai seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Publik juga patut mengikuti proses tersebut secara kritis namun tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Transparansi persidangan penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran pembangunan publik dipertanggungjawabkan sekaligus memastikan proses peradilan berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti.

    Sidang lanjutan perkara ini menjadi bagian dari rangkaian proses pembuktian. Putusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap para terdakwa sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini