Sidang Perkara Merek di PN Medan, Sejumlah Keterangan Saksi Diperdalam Majelis Hakim
MEDAN — Persidangan perkara dugaan pelanggaran merek dengan terdakwa Hendera alias Ahok kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 8 PN Medan tersebut menghadirkan sejumlah saksi dan pemeriksaan barang bukti secara persidangan elektronik.
Dalam persidangan, majelis hakim menggali keterangan saksi berkaitan dengan kepemilikan, pendaftaran, penggunaan serta dasar hukum atas sejumlah merek yang menjadi bagian dari perkara.
Salah satu pokok pemeriksaan menyangkut merek yang disebut dalam persidangan, antara lain “Sicincu” dan “Globe”. Majelis hakim meminta penjelasan kepada saksi mengenai status pendaftaran merek tersebut serta dasar kepemilikan yang digunakan oleh pihak terkait.
Pertanyaan majelis hakim tersebut menjadi penting karena dalam perkara merek, status pendaftaran dan dokumen yang membuktikan hak atas merek merupakan bagian yang perlu diuji secara terbuka di persidangan.
Saksi Ditanya Mengenai Pendaftaran Merek
Dalam pemeriksaan saksi, pihak penuntut umum juga mendalami apakah saksi mengetahui proses pendaftaran merek pada kementerian yang membidangi hukum dan kekayaan intelektual.
Ketika ditanya apakah pernah melakukan pengecekan mengenai pendaftaran merek melalui Kementerian Hukum, saksi memberikan jawaban yang kemudian dicatat dan diperdalam oleh majelis hakim.
Majelis hakim juga meminta penjelasan mengenai hubungan saksi dengan merek yang dipersoalkan serta dokumen-dokumen yang menjadi dasar kepemilikan.
Pada bagian lain persidangan, terdakwa Hendera memberikan keterangan melalui mekanisme persidangan online. Dalam keterangannya, terdakwa juga menyinggung adanya persoalan gugatan terkait hak merek.
Jaksa Perlihatkan Barang Bukti
Penuntut umum kemudian memperlihatkan sejumlah barang bukti di hadapan majelis hakim melalui persidangan elektronik.
Saksi dimintai keterangan mengenai barang bukti tersebut, termasuk kaitannya dengan kegiatan perdagangan dan penggunaan merek yang menjadi pokok perkara.
Dalam pemeriksaan tersebut, muncul pula keterangan mengenai nilai kerugian yang disebut saksi mencapai lebih kurang miliaran rupiah. Namun, besaran kerugian tersebut tetap harus dilihat berdasarkan alat bukti, dokumen transaksi, maupun perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Saksi juga ditanya mengenai adanya pernyataan tertulis dan tanda tangan yang dikaitkan dengan pihak-pihak dalam perkara.
Dalam pemeriksaan berikutnya, saksi menyebut adanya transaksi penjualan dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp11 miliar. Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi persidangan yang tentunya masih harus diuji dengan alat bukti lainnya.
Persoalan Gugatan Merek Turut Disinggung
Majelis hakim juga mendalami apakah terdapat gugatan perdata berkaitan dengan hak atas merek.
Dalam persidangan disebutkan adanya gugatan yang pernah diajukan di Jakarta Pusat, yang menurut keterangan dalam persidangan telah ditolak. Namun, mengenai objek gugatan, pihak-pihak yang terlibat, nomor perkara, amar putusan serta status hukum terakhirnya tetap perlu merujuk pada salinan putusan pengadilan agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda.
Majelis hakim juga menanyakan mengenai keberadaan empat merek perusahaan yang disebut dalam pemeriksaan saksi.
Sementara itu, dalam keterangannya, Hendera menyatakan bahwa merek yang disebutnya resmi adalah “SIZU” dan menyampaikan bahwa dirinya tidak mengenal salah satu terdakwa/saksi sebagaimana muncul dalam pemeriksaan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan dan nantinya akan dinilai bersama alat bukti lain oleh majelis hakim.
Editorial Hukum: Hak Merek Harus Dibuktikan dengan Dokumen
Perkara merek pada dasarnya tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang lebih dahulu menggunakan suatu nama atau logo. Dalam sengketa dan perkara hukum mengenai merek, aspek pendaftaran, pemilik merek, jenis barang/jasa, bukti penggunaan, serta dokumen administrasi kekayaan intelektual menjadi hal penting yang harus diperiksa.
Karena itu, keterangan saksi mengenai apakah sebuah merek telah terdaftar atau belum harus dapat dikonfirmasi melalui data dan dokumen resmi dari instansi yang berwenang.
Demikian pula dengan klaim kerugian miliaran rupiah. Angka kerugian yang disampaikan di ruang sidang merupakan keterangan yang harus diuji melalui bukti transaksi, laporan keuangan, dokumen perdagangan, ahli maupun alat bukti lain yang relevan.
Hal yang sama berlaku terhadap klaim mengenai adanya gugatan sebelumnya. Sebuah putusan pengadilan harus dilihat berdasarkan nomor perkara, para pihak, objek sengketa, amar putusan dan status hukum terakhir, sehingga tidak terjadi kesimpulan yang hanya berdasarkan potongan keterangan persidangan.
Persidangan Menjadi Ruang Pembuktian
Persidangan merupakan ruang bagi jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukum untuk menguji seluruh alat bukti secara berimbang di hadapan majelis hakim.
Keterangan seorang saksi tidak dengan sendirinya menjadi kebenaran akhir sebelum dikaitkan dengan alat bukti lainnya. Demikian pula keterangan terdakwa merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai bersama keseluruhan fakta persidangan.
Untuk itu, publik perlu menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Fakta mengenai siapa pemilik sah merek, apakah terjadi pelanggaran, bagaimana bentuk perbuatan yang didakwakan, serta ada atau tidaknya kerugian akan ditentukan berdasarkan pembuktian dan pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
(Tim Redaksi)






