• Jelajahi

    Copyright © MITRA KEJAKSAAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    AMPAB Sumut Geruduk Polda Sumut, Desak Usut Dugaan Aktivitas Gudang Cangkang, Inti Sawit dan SPO di Labura

    MITRA PENDIDIKAN
    Jumat, 18 September 2026, September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T11:19:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MEDAN MITRAKEJAKSAAN | Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aktivis Bersatu (AMPAB Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara pada Rabu 16 September 2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan aktivitas bisnis ilegal yang disebut berlangsung di sebuah gudang di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

    Massa aksi menyoroti gudang yang berlokasi di Kecamatan Kualuh Selatan, Desa Damuli Pekan, Dusun Suka Mulia, yang menurut AMPAB Sumut diduga menjadi tempat aktivitas perdagangan cangkang, inti sawit, dan minyak jenis SPO yang perlu diperiksa legalitas serta perizinannya oleh aparat berwenang.

    Selain meminta agar gudang tersebut diperiksa dan ditutup, AMPAB Sumut juga mendesak aparat melakukan penyelidikan terhadap pihak berinisial "A" yang oleh massa disebut-sebut diduga berkaitan dengan kepemilikan atau pengelolaan bisnis tersebut.

    AMPAB Sumut menilai dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan yang transparan. Aparat penegak hukum diminta tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga menelusuri asal-usul barang, legalitas kegiatan usaha, perizinan gudang, serta alur distribusi apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

    Kordinator AMPBSU “Kami meminta Polda Sumatera Utara tidak menutup mata terhadap laporan dan aspirasi masyarakat. Jika memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan yang terbuka. Namun jika ditemukan pelanggaran, kami mendesak agar proses hukum dilakukan secara tegas dan profesional,” demikian sikap yang disuarakan dalam aksi tersebut.

    AMPAB Sumut juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini. Massa menegaskan bahwa aksi lanjutan atau aksi jilid II akan digelar apabila tuntutan dan laporan yang mereka sampaikan tidak mendapatkan respons serta tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang.

    Di sisi lain, tudingan mengenai aktivitas ilegal dan keterlibatan pihak berinisial A tersebut masih merupakan "dugaan". Pembuktian mengenai legalitas gudang, kegiatan usaha maupun pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya perlu dilakukan melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    Aksi penyampaian pendapat di muka umum sendiri merupakan hak yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dengan pelaksanaannya tetap harus sesuai ketentuan hukum dan menjaga ketertiban. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini