• Jelajahi

    Copyright © MITRA KEJAKSAAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Upaya Konfirmasi Sertifikat 1994 di Kanwil BPN Sumut Berujung Buntu, Awak Media Hanya Ditemui Satpam

    MITRA PENDIDIKAN
    Minggu, 20 September 2026, September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-21T04:55:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Upaya Konfirmasi Sertifikat 1994 di Kanwil BPN Sumut Berujung Buntu, Awak Media Hanya Ditemui Satpam




    *MEDAN -* Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi terkait keabsahan sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara kembali mengalami kebuntuan.

    Awak media yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB) datang untuk mengkonfirmasi Sertifikat dengan *Nomor: ****/MH/22.01/1994, tanggal 7 November 1994*.

    Namun, sangat disayangkan, permintaan konfirmasi yang seharusnya menjadi hak publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tersebut tidak mendapatkan jawaban dari pejabat berwenang.

    Menurut keterangan di lapangan, awak media hanya ditemui oleh seorang petugas keamanan (security) dengan inisial *T*, yang menyampaikan pesan dari pimpinan.

    "Disuruh pimpinan, kalau mau konfirmasi harus secara tertulis disurati. Surat ditujukan ke BPN Kota Medan dengan tembusan ke BPN Provinsi Sumatera Utara," ujar petugas keamanan tersebut menirukan arahan pimpinan.

    Padahal, kedatangan awak media bertujuan untuk mengklarifikasi dan menyeimbangkan informasi terkait status sertifikat atas nama para pemegang hak sebagai berikut:

    1.  Dewani
    2.  Siti Fatimah
    3.  Muhammed Yusuf
    4.  Siti Zubaidah
    5.  Syafrida
    6.  Muhammed Nasir
    7.  Deliana
    8.  Rachmad

    Ketua WJMB, Irwansyah Putra, menyayangkan sikap tersebut. Ia menilai prosedur berbelit dan lempar tanggung jawab seperti ini menghambat kerja jurnalistik dan bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    "Kami datang baik-baik untuk konfirmasi agar pemberitaan berimbang. Masa urusan sertifikat tahun 1994 saja harus disurati dan hanya ditemui satpam. Ada apa sebenarnya di BPN? Ini yang membuat publik curiga," tegas Irwansyah Putra.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil BPN Sumut maupun BPN Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait status sertifikat tersebut. Awak media masih menunggu jawaban tertulis sesuai arahan yang diberikan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini