• Jelajahi

    Copyright © MITRA KEJAKSAAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sidang Dugaan Korupsi Bansos 2024, Keterangan Saksi Soroti Penyaluran Bansos dan Dugaan Pemberian Uang

    MITRA KEJAKSAAN
    Rabu, 07 Oktober 2026, Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T10:27:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MEDAN — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2024 kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/10/2026). Sejumlah saksi memberikan keterangan mengenai proses penerimaan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), termasuk Kecamatan Kota Pinang.

    Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Sucipto. Jaksa penuntut umum menggali keterangan saksi mengenai jumlah paket bantuan, proses pendistribusian, pihak yang menerima bantuan, serta mekanisme pengambilan bantuan di tingkat kecamatan maupun desa.

    Saksi ungkap awal mula bantuan disalurkan

    Dalam pemeriksaan, saksi Yaser memberikan keterangan mengenai awal mula kegiatan bantuan tersebut. Berdasarkan catatan jalannya persidangan, saksi menerangkan bahwa ketika kegiatan bantuan berlangsung, Bupati disebut sudah meninggalkan lokasi, sementara saksi Yaser kebetulan masih berada di tempat.

    Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman majelis hakim dan jaksa mengenai siapa saja yang berada di lokasi ketika proses bantuan berlangsung serta bagaimana mekanisme penyalurannya.

    Muncul keterangan mengenai polisi berseragam dan uang Rp70 juta

    Dalam pemeriksaan berikutnya, muncul pula keterangan yang perlu didalami terkait kehadiran seorang anggota polisi berseragam dalam rangkaian kegiatan tersebut.

    Berdasarkan catatan yang diterima redaksi, disebutkan adanya polisi berseragam yang membantu dalam kegiatan, termasuk terkait mobil milik atau yang disebut sebagai mobil “Si Ali”.

    Dalam keterangan yang sama juga muncul informasi mengenai pemberian uang sebesar Rp70 juta. Uang tersebut disebut dalam persidangan sebagai uang yang diberikan secara tunai (cash).

    Namun, dari catatan yang diperoleh redaksi, belum dapat dipastikan secara utuh siapa pemberi, siapa penerima, untuk keperluan apa uang tersebut diberikan, serta apakah pemberian uang tersebut memiliki hubungan langsung dengan perkara yang sedang disidangkan.

    Karena itu, informasi mengenai uang Rp70 juta tersebut masih merupakan bagian dari keterangan yang harus diuji dalam persidangan melalui keterangan saksi lainnya, dokumen, maupun alat bukti lain.

    Paket sembako dipertanyakan

    Dalam persidangan, saksi menerangkan bantuan yang diterima masyarakat berupa kebutuhan pokok, di antaranya beras, minyak goreng dan gula.

    Jaksa kemudian menggali jumlah paket bantuan yang diterima di Kecamatan Kota Pinang. Dalam pemeriksaan muncul angka yang berbeda mengenai jumlah paket yang diterima dan disalurkan.

    Salah satu keterangan menyebut adanya penerimaan paket dalam jumlah tertentu, sementara keterangan lain menyebut sekitar 125 paket di Kecamatan Kota Pinang. Saksi Arni juga menerangkan pernah menerima sekitar 75 paket bantuan.

    Perbedaan angka tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan saksi lainnya maupun dokumen administrasi terkait penyaluran bansos.

    Nama Meliyani dan terdakwa keempat muncul

    Dalam perkembangan pemeriksaan, nama Meliyani juga disebut dalam persidangan. Berdasarkan catatan yang diterima redaksi, terdakwa Meliyani menyampaikan pertanyaan atau keterangan yang berkaitan dengan Buk Hakim Nurainun.

    Majelis hakim kemudian memberikan tanggapan atau menyampaikan pertanyaan kepada saksi dan terdakwa keempat dalam rangka memperjelas keterangan yang sedang diperiksa.

    Saksi mengaku tidak mengetahui sejumlah hal

    Dalam pemeriksaan lainnya, saksi Yaser beberapa kali menyatakan tidak mengetahui secara pasti mengenai sejumlah hal yang ditanyakan jaksa maupun penasihat hukum.

    Saksi menerangkan bahwa dirinya mengetahui adanya kegiatan bantuan sosial dan keberadaan masyarakat serta aparat di lokasi. Namun, ketika ditanya mengenai pihak tertentu, komunikasi maupun pemberian uang, saksi menyatakan tidak mengetahui atau tidak dapat memastikan.

    Keterangan tersebut akan diuji bersama keterangan saksi lainnya dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

    Kuasa hukum pertanyakan sejumlah materi perkara

    Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa juga mempertanyakan sejumlah materi yang berkaitan dengan perkara, termasuk mengenai dugaan kerugian negara dan hubungan pihak-pihak tertentu dengan kegiatan yang didakwakan.

    Dalam pemeriksaan sebelumnya juga muncul perdebatan mengenai istilah jasa pandu. Penasihat hukum menilai terdapat bagian yang perlu diluruskan karena menurut mereka tidak memiliki hubungan sebagaimana yang didalilkan dalam perkara.

    Perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim.

    Pembuktian masih berlangsung

    Persidangan perkara ini masih berlangsung. Keterangan mengenai kehadiran aparat, kendaraan yang disebut dalam persidangan, serta dugaan pemberian uang tunai Rp70 juta perlu dikonfirmasi lebih lanjut di ruang sidang agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.

    Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai pemberian uang tersebut merupakan keterangan yang disebut dalam proses persidangan dan belum merupakan kesimpulan hukum.

    Setiap terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini