MEDAN — Persidangan perkara dugaan korupsi koperasi dengan terdakwa Aguspurti Karo Karo kembali bergulir pada Senin, 21 September 2026. Agenda persidangan menghadirkan keterangan saksi ahli yang memberikan pandangan hukum terkait unsur pertanggungjawaban pidana, asas legalitas, serta penerapan pasal-pasal yang didakwakan.
Persidangan berlangsung di Cakra 8 dan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai KM Hendera Hutabarat bersama anggota majelis hakim lainnya. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samosir turut hadir untuk mengikuti jalannya pemeriksaan.
Salah satu ahli yang didengar keterangannya adalah Dr. Berlian Simarmata, S.H., M.H. Keterangan ahli dimintakan untuk memberikan pandangan dari aspek hukum pidana terhadap perkara yang sedang diperiksa.
AHLI MENJELASKAN UNSUR PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Dalam pemeriksaan di persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Aguspurti Karo Karo menggali keterangan ahli mengenai batas-batas pertanggungjawaban pidana serta unsur yang harus dibuktikan dalam perkara pidana.
Pembahasan tersebut antara lain berkaitan dengan asas legalitas, yaitu prinsip fundamental dalam hukum pidana bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan pidana yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Ahli menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana harus diletakkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat dilepaskan dari pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Dalam konteks persidangan, keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari bahan yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
PASAL YANG DIDALAMI DALAM PEMERIKSAAN
Dalam sesi tanya jawab, tim penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum juga mendalami penerapan pasal yang menjadi bagian dari dakwaan. Dari catatan persidangan yang diterima, terdapat pembahasan mengenai Pasal 3 serta Pasal 6 ayat (13) sebagaimana dikemukakan dalam persidangan, termasuk pertanyaan mengenai konsekuensi hukum terhadap perbuatan yang didakwakan.
Ahli memberikan penjelasan sesuai kompetensi keilmuannya. Namun, keterangan ahli pada prinsipnya merupakan pendapat keahlian untuk membantu menerangkan suatu persoalan kepada majelis hakim, bukan merupakan putusan mengenai bersalah atau tidak bersalahnya terdakwa.
Karena itu, apakah unsur-unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
ASAS LEGALITAS MENJADI PERHATIAN
Salah satu poin penting yang muncul dalam persidangan adalah mengenai asas legalitas dalam hukum pidana.
Asas tersebut menjadi prinsip dasar agar seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya dasar hukum pidana yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam perkara konkret, penerapannya tentu harus dikaitkan dengan pasal dakwaan, fakta perbuatan yang terbukti, serta unsur-unsur tindak pidana yang harus dibuktikan oleh penuntut umum.
Dengan demikian, perdebatan mengenai penerapan pasal tidak semata-mata menyangkut bunyi pasal, tetapi juga bagaimana setiap unsur dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fakta dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
AHLI LAIN TURUT MEMBERIKAN KETERANGAN
Selain Dr. Berlian Simarmata, persidangan juga menghadirkan Sudirman Bangun sebagai ahli auditor/bangunan sesuai dengan aspek keahliannya.
Kehadiran ahli dari bidang teknis tersebut menunjukkan bahwa perkara yang diperiksa tidak hanya menyangkut aspek hukum pidana, tetapi juga dapat berkaitan dengan persoalan teknis yang memerlukan penjelasan dari seseorang yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Keterangan ahli teknis nantinya akan dinilai bersama alat bukti lain untuk melihat sejauh mana fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara dapat dibuktikan secara hukum.
EDITORIAL HUKUM: PEMBUKTIAN HARUS TERUKUR
Perkara pidana, terlebih perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, membutuhkan proses pembuktian yang cermat. Setiap pihak memiliki ruang untuk menyampaikan argumentasi, mengajukan pertanyaan kepada saksi maupun ahli, serta menguji alat bukti yang diajukan di persidangan.
Dalam prinsip peradilan pidana, dakwaan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan proses persidangan yang terbuka serta dapat diuji secara hukum.
Keterangan ahli juga tidak berdiri sendiri. Pendapat ahli harus ditempatkan dalam konteks pembuktian perkara secara keseluruhan dan dinilai oleh majelis hakim bersama keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, maupun alat bukti lain yang sah menurut hukum acara pidana.
Oleh sebab itu, publik sebaiknya tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai kesalahan ataupun ketidakbersalahan terdakwa sebelum seluruh rangkaian persidangan selesai dan majelis hakim menjatuhkan putusan.
MENUNGGU FAKTA TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
Persidangan yang menghadirkan saksi ahli menjadi salah satu tahapan penting dalam menguji konstruksi perkara. Keterangan Dr. Berlian Simarmata dan Sudirman Bangun selanjutnya akan menjadi bagian dari materi persidangan yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Publik kini menunggu bagaimana seluruh keterangan saksi, ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya akan diuji dalam persidangan berikutnya.
Pada akhirnya, putusan pengadilanlah yang menentukan status hukum terdakwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap secara sah di persidangan.
Catatan redaksi: Nama pasal dan istilah hukum dalam rilis ini mengikuti catatan persidangan yang diterima dari sumber. Untuk publikasi final, nomor pasal dan bunyi ketentuan sebaiknya diverifikasi kembali melalui surat dakwaan atau dokumen resmi persidangan agar tidak terjadi kekeliruan penulisan.






