• Jelajahi

    Copyright © MITRA KEJAKSAAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SIDANG PERKARA LINGKUNGAN: AHLI PAPARKAN PERHITUNGAN KERUGIAN, PERSOALAN DAS GAROGA DAN DOKUMEN P5M

    MITRA PENDIDIKAN
    Rabu, 19 Agustus 2026, Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T06:53:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SUMATERA UTARA — Persidangan perkara yang berkaitan dengan persoalan lingkungan hidup kembali menjadi perhatian. Dalam persidangan yang berlangsung pada 20 Agustus 2026, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli serta mencermati sejumlah bukti yang diperlihatkan para pihak.




    Berdasarkan catatan jalannya persidangan yang diterima redaksi, pembahasan antara lain menyangkut kawasan pemukiman, dokumen atau bukti yang disebut P5M, penanaman kelapa sawit, kondisi hidrologi, daerah aliran sungai (DAS), hingga perhitungan kerugian lingkungan.



    Dalam persidangan, saksi ahli menerangkan mengenai metode penghitungan kerugian yang menjadi bagian dari perkara. Disebutkan pula angka kerugian yang dalam kesimpulan ahli mencapai sekitar Rp156 miliar. Namun, angka tersebut merupakan bagian dari keterangan ahli dalam persidangan dan tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti serta pertimbangan majelis hakim.



    PERSOALAN P5M DAN KAWASAN PEMUKIMAN


    Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah pembahasan mengenai bukti yang disebut P5M. Pihak penggugat memperlihatkan dokumen tersebut kepada majelis hakim dan mengaitkannya dengan persoalan penggunaan atau peruntukan kawasan.



    Dalam persidangan muncul penjelasan bahwa P5M tersebut disebut berkaitan dengan kawasan yang kemudian dipersoalkan, termasuk kemungkinan hubungannya dengan pemukiman.



    Namun demikian, makna, dasar penerbitan, substansi, serta hubungan dokumen P5M dengan objek perkara tetap perlu diverifikasi melalui dokumen aslinya dan keterangan para pihak.



    Penasehat hukum penggugat juga menegaskan kepada majelis bahwa bukti yang diperlihatkan dinilai memiliki persoalan hukum. Bahkan dalam persidangan muncul pernyataan bahwa persoalan tersebut “berpotensi pidana”.



    Pernyataan tersebut merupakan argumentasi pihak dalam persidangan dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.



    PENANAMAN KELAPA SAWIT DAN PERHITUNGAN KERUGIAN

    Persidangan juga menyinggung aktivitas penanaman kelapa sawit. Saksi ahli menjelaskan bahwa dalam penghitungan kerugian yang dilakukan, terdapat komponen yang berkaitan dengan aktivitas atau objek yang dipersoalkan dalam perkara, termasuk penyebutan PT TPL dalam keterangan ahli.



    Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama badan usaha dalam konteks persidangan ini semata-mata berdasarkan materi keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Hal tersebut tidak berarti menyimpulkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh pihak yang disebut.



    Ahli kemudian disebut menyampaikan angka kerugian dalam kesimpulannya sekitar Rp156 miliar.



    Angka tersebut tentu harus diuji dengan metode ilmiah, data lapangan, dokumen pendukung, hubungan sebab-akibat, serta bantahan dari pihak tergugat maupun pihak terkait lainnya.



    HIDROLOGI DAN DAS GAROGA

    Bagian lain yang cukup penting dalam persidangan adalah pembahasan mengenai hidrologi, aliran sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS).



    Penasehat hukum penggugat menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang mereka kemukakan, persoalan tersebut berkaitan dengan kondisi DAS dan tidak ditemukannya penebangan pada DAS sebagaimana yang dipersoalkan.



    Saksi ahli kemudian menerangkan mengenai batas-batas DAS yang secara umum berkaitan dengan karakteristik wilayah, termasuk kawasan Batang Toru dan DAS Garoga di Tapanuli Selatan.



    Dalam perspektif lingkungan, DAS tidak dapat dilihat hanya berdasarkan batas administratif. Kondisi hulu, lereng, tutupan lahan, aliran permukaan, curah hujan, sedimentasi dan perubahan penggunaan lahan dapat saling berhubungan dan perlu dianalisis secara ilmiah.



    Karena itu, apabila perkara menyangkut dugaan perubahan kondisi lingkungan atau dampak terhadap wilayah aliran sungai, maka diperlukan data hidrologi, peta kawasan, data tutupan lahan, data curah hujan, hasil penelitian lapangan serta dokumen tata ruang dan lingkungan yang relevan.



    PASAL 16 UU LINGKUNGAN HIDUP

    Redaksi juga mencermati penyebutan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Pasal 16 mengatur bahwa KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) memuat kajian antara lain mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan, perkiraan dampak dan risiko lingkungan, kinerja layanan ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, kerentanan terhadap perubahan iklim serta ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

    Dengan demikian, ketika suatu perkara menyentuh persoalan tata ruang, pemukiman, perubahan penggunaan lahan maupun risiko lingkungan, keberadaan dokumen perencanaan dan kajian lingkungan dapat menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.



    UU KIP DAN HAK PUBLIK MENGAWASI

    Persoalan transparansi juga relevan untuk menjadi perhatian publik. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kerangka hukum mengenai hak memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan informasi tertentu, serta mekanisme memperoleh dan menyelesaikan sengketa informasi. UU tersebut juga menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan hal-hal yang berdampak pada kepentingan publik.



    Karena itu, sepanjang dokumen yang dimaksud merupakan informasi publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui dokumen yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, perizinan, kajian lingkungan dan penggunaan kawasan.

    JIKA ADA DUGAAN KERUGIAN NEGARA, PERLU PEMBUKTIAN


    Dalam catatan persidangan juga muncul pembahasan mengenai nilai kerugian yang disebut mencapai angka miliaran rupiah dan dikaitkan dengan kemungkinan aspek korupsi.



    Redaksi mengingatkan bahwa nilai kerugian lingkungan tidak otomatis sama dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Untuk membawa suatu persoalan lingkungan ke ranah tindak pidana korupsi, harus terdapat unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dibuktikan berdasarkan hukum acara pidana dan alat bukti yang sah.



    UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 memang menjadi bagian penting dari kerangka pemberantasan korupsi, tetapi penerapannya harus melihat unsur pidana serta perkembangan hukum yang berlaku. Database peraturan BPK juga mencatat adanya perubahan dan pencabutan sebagian ketentuan akibat perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    Dengan demikian, istilah “berpotensi pidana” yang muncul dalam persidangan sebaiknya dipahami sebagai argumentasi atau penilaian salah satu pihak, bukan sebagai putusan hukum.

    EDITORIAL: BUKTI HARUS DIUJI, BUKAN SEKADAR DIPERDEBATKAN

    Perkara lingkungan dengan nilai kerugian besar membutuhkan proses pembuktian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.



    Majelis hakim pada akhirnya akan menilai seluruh alat bukti, termasuk keterangan ahli, dokumen, bukti surat, keterangan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

    Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan apakah dokumen yang dipersoalkan benar-benar autentik, siapa yang menerbitkan, apa dasar hukumnya, kapan diterbitkan, kawasan mana yang dicakup, serta apakah dokumen tersebut konsisten dengan data tata ruang dan kondisi faktual di lapangan.

    Demikian pula dengan angka Rp156 miliar. Angka tersebut perlu diuji secara transparan: bagaimana metodologinya, komponen kerugiannya, data pembandingnya, serta hubungan sebab-akibat antara aktivitas yang dipersoalkan dengan kerugian yang dihitung.

    Publik berhak memperoleh informasi yang benar, tetapi pemberitaan juga wajib menjaga prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi dan konfirmasi. Setiap pihak yang disebut atau berkepentingan dalam perkara memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

    MENUNGGU PEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN

    Persidangan pada akhirnya bukan sekadar ruang untuk mempertentangkan pernyataan, melainkan forum untuk menguji bukti secara terbuka di hadapan majelis hakim.

    Persoalan DAS Garoga, Batang Toru, penggunaan lahan, penanaman sawit, dokumen P5M, hidrologi serta angka kerugian lingkungan perlu ditempatkan dalam satu rangkaian pembuktian yang utuh.

    Redaksi akan tetap mengikuti perkembangan perkara ini dengan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi dan kepentingan publik, tanpa mendahului putusan pengadilan.

    (Karo2)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini