MEDAN — Persidangan perkara lingkungan hidup kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan dan pendalaman keterangan saksi ahli. Dalam persidangan tersebut, keterangan ahli dari pihak Tergugat menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai sumber informasi, data yang digunakan, kondisi lapangan, hingga perubahan kondisi kawasan antara tahun 2022 dan 2024.
Berdasarkan catatan jalannya persidangan yang diperoleh wartawan, saksi ahli dari pihak Tergugat menjelaskan sejumlah hal terkait kondisi DAS Batang Toru, termasuk wilayah Desa Garoga. Dalam keterangannya, ahli menyebut sebagian informasi mengenai kondisi lapangan diperolehnya dari teman-teman yang berada atau beraktivitas di lapangan.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi bagian yang dipersoalkan dalam proses pemeriksaan karena majelis hakim perlu menilai sejauh mana keterangan ahli didasarkan pada hasil pengamatan langsung, data ilmiah, dokumen resmi, maupun informasi dari pihak lain.
Majelis hakim dalam persidangan juga mengingatkan bahwa sejumlah persoalan yang muncul dalam pemeriksaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam bagian kesimpulan perkara.
PENASIHAT HUKUM AJUKAN KEBERATAN
Dalam pemeriksaan berikutnya, penasihat hukum menyampaikan keberatan terhadap keterangan ahli. Keberatan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara para pihak mengenai bobot dan dasar keterangan ahli yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Persidangan kemudian berlanjut pada pembahasan mengenai sampel, kondisi kawasan, keterbukaan area, serta keberadaan tanaman yang masih berusia muda.
Ketika ditanyakan mengenai kondisi tersebut, saksi ahli memberikan penjelasan bahwa terdapat kawasan atau tanaman yang masih muda. Hal tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai kondisi ekologis dan perubahan kawasan yang menjadi objek perkara.
DATA TAHUN 2022 DIPERTANYAKAN
Penasihat Tergugat selanjutnya menggali keterangan ahli mengenai penggunaan data. Dalam pemeriksaan tersebut muncul pertanyaan apakah data yang digunakan hanya mengacu pada kondisi tahun 2022, serta apakah telah terjadi perubahan kondisi pada 2024.
Pertanyaan ini menjadi penting karena kondisi lingkungan bersifat dinamis. Perubahan tutupan lahan, vegetasi, pola aliran air, curah hujan, maupun aktivitas manusia dapat memengaruhi kondisi suatu daerah aliran sungai.
Dalam konteks pembuktian perkara, perbedaan tahun pengambilan data juga perlu diperhatikan secara hati-hati agar kesimpulan ilmiah tidak hanya didasarkan pada satu periode pengamatan.
KONSERVASI DAN POTENSI EROSI
Persidangan juga menyinggung apakah suatu area konservasi tetap dapat mengalami erosi dalam skala besar.
Saksi ahli menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh faktor alam, termasuk intensitas hujan yang sangat tinggi. Dengan demikian, keberadaan kawasan konservasi tidak serta-merta menghilangkan seluruh kemungkinan terjadinya erosi, karena kondisi hidrologis, karakteristik tanah, kemiringan lereng, tutupan vegetasi, serta faktor lainnya tetap perlu dianalisis secara ilmiah.
Namun demikian, persoalan penting yang harus dijawab dalam perkara ini adalah apakah kerusakan atau perubahan lingkungan yang dipersoalkan semata-mata merupakan akibat faktor alam, atau terdapat faktor lain yang mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kegiatan tertentu.
AHLI TEGASKAN TIDAK MELAKUKAN PEMERIKSAAN LANGSUNG KE LAPANGAN
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan adalah ketika Prof. Dr. Budi Irfa Promono, M.Sc. menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan sejak awal, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Keterangan tersebut penting untuk ditempatkan secara proporsional. Dalam proses persidangan, ahli dapat memberikan pendapat berdasarkan keahlian, metodologi, dokumen, data, atau informasi yang menjadi dasar pemeriksaannya. Akan tetapi, majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai relevansi, metodologi, kompetensi, serta kekuatan pembuktian dari setiap keterangan ahli.
Dengan demikian, publik tidak sepatutnya langsung menarik kesimpulan bahwa suatu keterangan ahli benar atau salah hanya berdasarkan satu potongan pernyataan dalam persidangan. Penilaian akhirnya berada pada majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.
PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN
Perkara ini memiliki dimensi penting karena UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur perlindungan lingkungan, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, pengawasan, pembuktian, hingga penyelesaian sengketa lingkungan.
Dalam konteks gugatan lingkungan, Pasal 87 UU 32/2009 pada pokoknya mengatur bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Karena itu, persoalan mengenai data, metodologi pengambilan sampel, kondisi DAS, perubahan tutupan kawasan, erosi, curah hujan, serta hubungan sebab-akibat menjadi aspek yang sangat relevan untuk diuji dalam persidangan.
KETERBUKAAN DATA JUGA PENTING
Dari perspektif keterbukaan informasi publik, UU Nomor 14 Tahun 2008 menempatkan hak memperoleh informasi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan negara yang demokratis serta sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan hal-hal yang berdampak pada kepentingan publik.
Karena perkara menyangkut lingkungan dan kepentingan masyarakat, dokumen atau data yang memang berstatus informasi publik perlu dikelola secara transparan sesuai ketentuan hukum. Namun, keterbukaan informasi tetap harus dibedakan dari pembuktian di pengadilan: tidak semua informasi otomatis menjadi bukti yang menentukan, karena kekuatan pembuktiannya tetap dinilai berdasarkan hukum acara dan pertimbangan majelis hakim.
EDITORIAL: DATA HARUS BERBICARA, BUKAN SEKADAR KLAIM
Persidangan lingkungan seharusnya menjadi ruang untuk menguji fakta secara ilmiah dan hukum. Jika terdapat perbedaan data tahun 2022 dengan kondisi tahun 2024, maka pertanyaan yang patut dijawab adalah: apa yang berubah, kapan perubahan terjadi, apa penyebabnya, dan bagaimana perubahan tersebut dapat dibuktikan secara ilmiah?
Demikian pula jika terjadi erosi akibat intensitas hujan tinggi, perlu dibedakan antara erosi alami dan kerusakan yang dipengaruhi kegiatan manusia. Analisis tersebut membutuhkan data yang dapat diverifikasi, metode yang jelas, serta hubungan kausal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Media berkewajiban memberitakan proses tersebut secara berimbang. Keterangan saksi, ahli, penasihat hukum, maupun pihak Tergugat harus ditempatkan sebagai bagian dari proses persidangan dan tidak boleh diberitakan seolah-olah telah menjadi putusan pengadilan.
Sampai pada tahap ini, belum tepat menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan pelanggaran atau menyebabkan kerusakan lingkungan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik menunggu bagaimana majelis hakim menilai keseluruhan alat bukti, termasuk keterangan para ahli, dokumen, data lapangan, hasil pengukuran, serta argumentasi masing-masing pihak.
Keterangan persidangan ini merupakan laporan berdasarkan catatan jalannya sidang. Setiap pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, koreksi, atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab pers.






