masukkan script iklan disini
Medan, 13 Agustus 2026 — Seorang istri sekaligus korban penelantaran rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menyampaikan kekecewaan mendalam atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman hanya 6 bulan penjara kepada suaminya. Padahal, ia telah ditelantarkan tanpa diberi nafkah lahir maupun batin selama 6 tahun penuh. Lebih lanjut, hukuman tersebut kemungkinan besar akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, sehingga dikhawatirkan pelaku dapat segera bebas tanpa jera dan mengulangi perbuatannya.
Korban menegaskan menuntut agar suaminya dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
DASAR HUKUM YANG BERLAKU
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT):
Pasal 9 ayat (1): Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Pasal 49: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Selain itu, jika penelantaran disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, maka dapat dikenakan pula pasal-pasal lain dengan ancaman pidana yang lebih berat, antara lain:
- Pasal 5 ayat (1) — Kekerasan Fisik: Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
- Pasal 6 ayat (1) — Kekerasan Psikis: Penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp5 juta.
Jika perbuatan dilakukan secara terus-menerus, berlanjut selama bertahun-tahun, dan menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi korban, maka hal tersebut merupakan keadaan yang memberatkan dan wajib dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan.
SOROTAN DAN TUNTUTAN KORBAN
Korban menyampaikan:
"Saya telah ditelantarkan tanpa nafkah lahir batin selama 6 tahun. Namun suami hanya divonis 6 bulan penjara, dan itu pun masih dikurangi masa tahanan. Apakah ini berarti ia bisa bebas dan berbuat sewenang-wenang lagi? Saya menuntut hukuman sesuai ketentuan negara: minimal 3 tahun hingga maksimal 5 tahun penjara, agar keadilan ditegakkan."
Hukuman yang dirasa terlalu ringan ini dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, tidak memberi efek jera, serta mengabaikan penderitaan berkepanjangan yang dialami korban selama bertahun-tahun. Penelantaran selama 6 tahun merupakan pelanggaran berat terhadap kewajiban nafkah dan perlindungan dalam rumah tangga, yang seharusnya dihukum setimpal dengan dampak yang ditimbulkan.
CATATAN REDAKSI
Penelantaran istri dan tidak memberikan nafkah lahir batin selama bertahun-tahun adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak istri dan ketentuan hukum yang berlaku. UU KDRT secara tegas mengancam penelantaran dengan pidana penjara hingga 3 tahun, dan jika disertai unsur kekerasan dapat mencapai 5 tahun.
Putusan yang hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan bahkan dikurangi masa tahanan, sangat jauh dari ancaman pidana yang diatur undang-undang. Hal ini patut menjadi perhatian pihak penegak hukum, termasuk Kejaksaan, untuk mempertimbangkan upaya hukum banding guna memperoleh putusan yang lebih adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Keadilan bagi korban tidak boleh dikalahkan oleh putusan yang terasa terlalu ringan bagi pelaku.






