LABUHAN DELI, SUMATERA UTARA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menuntut terdakwa Muhammad Sugiarto dengan pidana penjara selama enam bulan dalam perkara dugaan penelantaran dalam lingkup rumah tangga.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan pidana yang diajukan JPU dalam perkara Nomor Reg. Perkara PDM-26/Lpkam.1/Eku.2/02/2026.
Dalam surat tuntutan, JPU mendakwa terdakwa dengan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Selain itu, terdakwa juga didakwa dalam dakwaan kedua berdasarkan ketentuan Pasal 428 ayat (1) KUHP sebagaimana dirujuk dalam dokumen tuntutan.
Berawal dari persoalan rumah tangga
Perkara tersebut berkaitan dengan hubungan rumah tangga antara Muhammad Sugiarto dan Eka Wardani. Berdasarkan uraian fakta persidangan dalam surat tuntutan, keduanya menikah pada 31 Agustus 2016.
JPU menguraikan sejumlah keterangan saksi mengenai kondisi rumah tangga pasangan tersebut, termasuk persoalan tempat tinggal, pengelolaan keuangan keluarga, nafkah, serta komunikasi antara terdakwa dan istrinya.
Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Eka Wardani. Dalam keterangannya sebagaimana dituangkan dalam surat tuntutan, saksi menyebut adanya persoalan rumah tangga yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Dokumen tersebut juga memuat keterangan mengenai pertemuan pada 7 Maret 2023 di Kantor Lantamal I Belawan yang disebut sebagai upaya mediasi antara terdakwa dan saksi. Dalam pertemuan tersebut, menurut uraian tuntutan, terdapat kesepakatan terkait kehidupan rumah tangga dan pengelolaan penghasilan terdakwa.
JPU menilai unsur penelantaran terpenuhi
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan unsur-unsur dakwaan pertama telah terbukti berdasarkan fakta persidangan, antara lain melalui keterangan para saksi dan keterangan terdakwa.
JPU menitikberatkan pada dugaan tidak terpenuhinya kewajiban dalam rumah tangga, khususnya berkaitan dengan pemberian nafkah lahir dan batin serta kebutuhan keluarga.
Dalam uraian tuntutan juga disebutkan bahwa terdakwa membenarkan sebagian keterangan saksi. Namun demikian, sejumlah keterangan mengenai latar belakang persoalan rumah tangga tetap menjadi bagian dari materi yang harus dinilai oleh majelis hakim.
JPU kemudian berkesimpulan bahwa unsur “setiap orang” serta unsur melakukan “penelantaran dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dakwaan pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut penilaian penuntut umum.
JPU pertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan
Sebelum menyampaikan tuntutan pidana, JPU juga mencantumkan sejumlah keadaan yang menjadi pertimbangan.
Hal yang dinilai memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai mengakibatkan penderitaan bagi Eka Wardani dan anak-anaknya.
Sementara keadaan yang meringankan, menurut surat tuntutan, antara lain terdakwa belum pernah dihukum dan selama menjalani persidangan dinilai bersikap sopan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, JPU memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kesatu.
Dituntut enam bulan penjara
Dalam petitum tuntutannya, JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk:
- Menyatakan terdakwa Muhammad Sugiarto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam bulan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
- Menetapkan barang bukti sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000 apabila terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.
Tuntutan tersebut ditandatangani Jaksa Penuntut Umum Jernih Talenta Wenika Zebua, SH, selaku Ajun Jaksa, dan dibacakan dalam persidangan pada 12 Agustus 2026.
Menunggu penilaian majelis hakim
Tuntutan JPU merupakan bagian dari proses persidangan dan belum merupakan putusan akhir pengadilan. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan serta hukuman yang akan dijatuhkan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta pembelaan dari pihak terdakwa.
Dengan demikian, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Catatan redaksi:
Rilis ini disusun berdasarkan dokumen tuntutan pidana yang diterima redaksi. Untuk menjaga akurasi jurnalistik, isi tuntutan dibedakan dari fakta yang telah diputus secara final oleh pengadilan. Redaksi juga membuka ruang terhadap klarifikasi atau tanggapan dari terdakwa, penasihat hukum, maupun pihak terkait lainnya.






