MEDAN || MITRA KEJAKSAAN.SBS
Persidangan perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Langkat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra Utama tersebut, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Berdasarkan catatan wartawan di persidangan, saksi yang dihadirkan antara lain Ondin, yang disebut sebagai mantan Bupati Langkat, serta Supriadi. Pemeriksaan saksi berkaitan dengan agenda proyek pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim/Tarkim) Kabupaten Langkat.
Persidangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara, terutama untuk mengungkap bagaimana proyek direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi, termasuk apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan maupun penggunaan anggaran.
Keterangan saksi mengenai proyek Dinas Pendidikan
Dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, nama Yakup disebut dalam keterangan yang disampaikan kepada jaksa KPK. Berdasarkan catatan persidangan, Yakup disebut menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
Wartawan juga mencatat adanya pembahasan mengenai dugaan kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp990 juta. Namun, rincian mengenai proyek yang dimaksud, pihak-pihak yang diduga terlibat, dasar perhitungan persentase tersebut, serta hubungan nominal itu dengan dakwaan perlu dipastikan melalui dokumen persidangan dan keterangan resmi para pihak.
Informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya kesepakatan, aliran dana, serta peran masing-masing pihak harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Dalam catatan wartawan, terdapat pula jawaban saksi yang menyatakan bahwa Yakup merupakan Kepala Dinas Pendidikan. Konteks lengkap pertanyaan jaksa, jawaban saksi, dan tanggapan pihak terdakwa perlu dicocokkan dengan catatan resmi persidangan agar pemberitaan tidak mengubah makna keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Proses pembuktian harus mengungkap peran setiap pihak
Keterangan saksi merupakan salah satu unsur penting dalam perkara pidana, tetapi bukan satu-satunya dasar untuk menentukan kesalahan seseorang. Majelis hakim harus menilai kesesuaian keterangan tersebut dengan alat bukti lainnya, termasuk dokumen proyek, bukti transaksi, surat, dan keterangan pihak lain yang relevan.
Dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pemerintah, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab meliputi apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, apakah proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, apakah terdapat keuntungan yang tidak sah, serta apakah terdapat hubungan antara dugaan pemberian fee dan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
Penelusuran terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut diperlukan agar proses hukum tidak berhenti pada penyebutan nama atau jabatan, melainkan benar-benar mengungkap fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dinas terkait turut menjadi perhatian
Selain Dinas Pendidikan, catatan wartawan menyebut adanya agenda proyek yang berkaitan dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Nama Arisyah Bangun juga disebut dalam informasi awal yang diterima wartawan.
Meski demikian, keterlibatan masing-masing dinas, pejabat, maupun pihak lain harus dijelaskan berdasarkan dakwaan dan keterangan yang benar-benar muncul dalam persidangan. Penyebutan nama dalam catatan peliputan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.
Oleh sebab itu, konfirmasi terhadap jaksa KPK, penasihat hukum terdakwa, serta pihak-pihak terkait menjadi penting untuk melengkapi informasi mengenai pokok perkara, identitas para pihak, dan perkembangan pemeriksaan saksi.
Transparansi dan akuntabilitas anggaran publik
Perkara dugaan korupsi proyek pemerintah kembali mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Setiap rupiah uang negara yang dialokasikan untuk pendidikan, perumahan, dan pelayanan publik harus digunakan sesuai peruntukannya.
Apabila dalam proses persidangan terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau penerimaan keuntungan yang bertentangan dengan hukum, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila suatu dugaan belum terbukti, setiap pihak tetap berhak memperoleh perlindungan atas nama baik dan hak-hak hukumnya.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut penggunaan uang negara. Namun, keterbukaan informasi harus tetap disertai ketelitian, verifikasi, dan penghormatan terhadap proses peradilan.
(A.C)
Catatan redaksi: Rilis ini disusun berdasarkan catatan awal wartawan di persidangan. Identitas lengkap para pihak, jabatan dan periode pemerintahan, rincian proyek, nominal dugaan fee, serta konteks keterangan setiap saksi perlu diverifikasi kembali melalui surat dakwaan, catatan persidangan, dan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum diterbitkan sebagai laporan final.
Email : mitrakejaksaan@gmail.com






