• Jelajahi

    Copyright © MITRA KEJAKSAAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    MAJELIS HAKIM TEGASKAN KERUGIAN NEGARA LEBIH DARI RP2 MILIAR, TERDAKWA DIJATUHI PIDANA

    MITRA PENDIDIKAN
    Selasa, 08 September 2026, September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T12:11:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MEDAN, 8 September 2026 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali membacakan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Muhamad Iqbal dan sejumlah pihak lainnya.

    Persidangan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim yang dipimpin Ads'war Lubis dan anggota majelis hakim lainnya menguraikan sejumlah fakta dan pertimbangan hukum yang terungkap selama proses persidangan.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Muhamad Iqbal terbukti melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana ketentuan tindak pidana korupsi yang diterapkan dalam perkara tersebut.

    Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya berdampak terhadap keuangan negara, tetapi juga dinilai merugikan BRI dan masyarakat.

    Kerugian Negara Jadi Pertimbangan Majelis

    Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah menguraikan adanya kerugian yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 miliar. Dalam catatan persidangan disebutkan nilai kerugian sekitar Rp2,2 miliar, sementara pada bagian lain disebut angka sekitar Rp2,44 miliar.

    Perbedaan angka yang muncul dalam catatan persidangan tersebut perlu dicocokkan dengan amar dan pertimbangan resmi putusan agar angka yang dipublikasikan tidak menimbulkan kekeliruan.

    Majelis hakim pada prinsipnya melihat adanya kerugian yang timbul akibat perbuatan terdakwa sebagai salah satu pertimbangan penting dalam menjatuhkan hukuman.

    Keterangan Para Pihak Turut Dipertimbangkan

    Dalam persidangan, majelis hakim juga menyinggung keterangan Muhamad Iqbal serta nama Ruslan yang disebut dalam uraian perkara.

    Majelis hakim menyampaikan pertimbangan tersebut di hadapan terdakwa dan para pengunjung sidang. Hakim juga menyinggung persoalan pembayaran oleh debitur serta sejumlah transaksi yang berkaitan dengan perkara.

    Dalam uraian majelis hakim disebut pula bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada para debitur tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana, sepanjang unsur tindak pidana yang didakwakan tetap dinilai terbukti berdasarkan fakta persidangan.

    Nebis in Idem dan Pembelaan Penasihat Hukum

    Majelis hakim juga mempertimbangkan argumentasi mengenai nebis in idem serta pembelaan yang disampaikan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Muhamad Iqbal.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa alasan tersebut tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana maupun hukuman terhadap terdakwa apabila berdasarkan pemeriksaan perkara ditemukan unsur-unsur tindak pidana yang terbukti.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhamad Iqbal dengan pidana 6 tahun 2 bulan penjara.

    Setelah mempertimbangkan tuntutan JPU, pembelaan penasihat hukum, fakta persidangan, keadaan yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

    Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp300 Juta

    Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk BRI dan masyarakat.

    Adapun hal yang meringankan terdakwa, menurut pertimbangan majelis hakim, antara lain terdakwa belum pernah dihukum.

    Dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Muhamad Iqbal selama 6 tahun 6 bulan penjara.

    Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta sesuai putusan majelis hakim.

    Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Putusan Menjadi Babak Penting Perkara

    Putusan tersebut menjadi babak penting dalam proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Muhamad Iqbal.

    Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh pertimbangan putusan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti, keterangan saksi maupun terdakwa, serta ketentuan hukum yang diterapkan.

    Sementara itu, terkait adanya penyebutan sejumlah nama, perusahaan, nilai kerugian, pembayaran debitur dan konstruksi perkara lainnya, seluruhnya harus dibaca berdasarkan dakwaan, tuntutan JPU dan putusan resmi Pengadilan Negeri Medan agar tidak terjadi kesimpulan di luar fakta persidangan.

    Putusan tersebut juga masih merupakan bagian dari proses hukum dan para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak menerima putusan pengadilan.

    (A.C.SURBAKTI)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini