Jaksa Nilai Unsur Pidana Terpenuhi, Terdakwa Diberi Kesempatan Ajukan Pleidoi
MEDAN — Perkara dugaan penerimaan uang yang melibatkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (28/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebingtinggi, Edwin L Tobing, menuntut terdakwa Nur Erdian, selaku PPTK Diskominfo Kota Tebingtinggi, dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nur Erdian membayar denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut. Penilaian tersebut selanjutnya akan menjadi bagian yang dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Penyedia Proyek Juga Dituntut
Perkara tersebut juga menyeret Heny Afrianti, selaku Account Manager/Sales PT Whiz Digital Berjaya. Terhadap Heny, jaksa menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan.
Kedua terdakwa menjalani proses hukum dalam perkara yang berkaitan dengan pekerjaan penyediaan jaringan internet pada Diskominfo Kota Tebingtinggi.
Berdasarkan uraian perkara yang disampaikan dalam persidangan, kasus tersebut bermula dari penyerahan uang sebesar Rp25 juta dari Heny Afrianti kepada Nur Erdian pada 14 April 2026.
Penyerahan uang disebut berlangsung di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan.
Dalam uraian jaksa, uang tersebut dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam dan ditempatkan di dalam amplop putih yang bertuliskan nama perusahaan. Amplop tersebut disebut diserahkan bersamaan dengan dokumen permohonan pembayaran tagihan pekerjaan untuk periode Maret 2026.
Berkaitan dengan Proyek Jaringan Internet 800 Mbps
Uang Rp25 juta tersebut dalam perkara dikaitkan dengan pekerjaan penyediaan jaringan internet berkapasitas 800 Mbps pada Diskominfo Kota Tebingtinggi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Nilai anggaran pekerjaan tersebut tercatat sekitar Rp840 juta, sedangkan PT Whiz Digital Berjaya ditetapkan sebagai penyedia melalui mekanisme e-katalog.
Nilai kontrak tercatat sebesar Rp839.999.999.
Dalam proses pembayaran pekerjaan, pembayaran tahap pertama disebut telah dicairkan pada 6 Maret 2026 dengan nilai Rp61.801.801.
Rangkaian fakta mengenai proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pencairan pembayaran serta penyerahan uang menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan.
Tidak lama setelah transaksi penyerahan uang tersebut, Nur Erdian dan Heny Afrianti diamankan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diperiksa dan diputus melalui proses persidangan.
Pleidoi Menjadi Tahap Berikutnya
Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya.
Tahap pembelaan tersebut menjadi ruang bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan jaksa, termasuk menyampaikan argumentasi hukum, fakta persidangan, maupun hal-hal yang dianggap meringankan.
Dengan demikian, tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir terhadap kedua terdakwa. Status bersalah atau tidak bersalah secara hukum tetap berada pada kewenangan majelis hakim melalui putusan yang akan dibacakan setelah seluruh tahapan persidangan selesai.
EDITORIAL HUKUM
Menguji Integritas Pengadaan dan Transparansi Pengelolaan APBD
Perkara yang menyeret pejabat teknis pada Diskominfo Kota Tebingtinggi bersama pihak penyedia jaringan internet ini memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap setiap tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengadaan yang menggunakan sumber pembiayaan APBD pada prinsipnya bukan sekadar persoalan hubungan kontraktual antara pemerintah dan penyedia. Di dalamnya terdapat kepentingan publik karena dana yang digunakan berasal dari keuangan negara/daerah.
Karena itu, setiap dugaan pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pekerjaan pemerintah harus diuji secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, jaksa telah menyampaikan konstruksi peristiwa dan tuntutan pidananya di hadapan majelis hakim. Namun, seluruh uraian tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara. Putusan akhir menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, tuntutan jaksa serta pembelaan penasihat hukum.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, perkara ini juga menjadi pengingat bahwa pejabat yang terlibat dalam pengadaan harus menjaga jarak yang jelas dari potensi konflik kepentingan dan transaksi di luar mekanisme resmi.
Dokumen pengadaan, kontrak, berita acara pekerjaan, permohonan pembayaran, proses verifikasi hingga pencairan anggaran semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Transparansi Harus Menjadi Standar
Pengadaan melalui e-katalog maupun mekanisme lainnya tetap membutuhkan pengawasan. Digitalisasi proses pengadaan tidak otomatis menghilangkan risiko penyimpangan apabila pengawasan internal, dokumentasi, verifikasi pekerjaan dan integritas para pihak tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Karena itu, kasus ini patut menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan pengadaan di lingkungan pemerintah daerah, khususnya pekerjaan yang menggunakan APBD.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa setiap proses pembayaran benar-benar didasarkan pada prestasi pekerjaan yang terverifikasi, dokumen yang sah, serta prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya mengenai tuntutan dua tahun penjara terhadap seorang PPTK atau tuntutan satu tahun enam bulan terhadap pihak penyedia. Lebih luas dari itu, proses hukum tersebut menjadi bagian dari upaya menguji apakah mekanisme pengadaan dan penggunaan anggaran publik telah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan hukum dan kepentingan masyarakat.
Persidangan berikutnya dengan agenda penyampaian pleidoi akan menjadi ruang bagi para terdakwa untuk memberikan pembelaan sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi yang muncul selama persidangan.( Tim)






