masukkan script iklan disini
MITRAKEJAKSAAN | JAKARTA - Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Aktivis Kota Provinsi Sumatera Utara (DPW AKTA Sumut) menggelar aksi damai di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 1 September 2026.
Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menagih kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan DPW AKTA Sumut kepada KPK pada 24 Agustus 2026 melalui surat bernomor 1011.AKTA-U-01-B-029.24.08.2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah program di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas (Dinkes Palas).
Dalam aksi damai tersebut, pihak KPK RI menerima aspirasi yang disampaikan DPW AKTA Sumut dengan baik melalui perwakilan Bidang Humas KPK RI. Rabu, (2/9).
Koordinator sekaligus penanggung jawab aksi, Kurnia Sandi Hasibuan, dalam penyampaiannya meminta agar laporan tersebut segera mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kepastian hukum terhadap laporan dan tuntutan yang disampaikan menjadi hal penting yang harus diperoleh.
Kurnia Sandi Hasibuan yang juga merupakan Ketua Umum DPW AKTA Sumut berharap aparat penegak hukum, khususnya KPK, dapat memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas terkait laporan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
DPW AKTA Sumut menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut hingga mendapatkan kejelasan. Mereka juga menyatakan siap kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila laporan tersebut dinilai tidak diproses secara baik, sesuai aturan dan kewenangan KPK RI.
“Jika laporan tersebut tidak diproses dengan baik sehingga menimbulkan kecurigaan dan kesan adanya pembiaran, maka kami akan melaksanakan aksi massal dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi dan mengepung Gedung KPK,” tegasnya.
DPW AKTA Sumut berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh dugaan yang dilaporkan dapat memperoleh kepastian hukum. (Red)






