Nasional, 22 Agustus 2026 — Forum Wartawan Pendidikan Nasional (FORWAPEN) menyampaikan keprihatinan dan solidaritas kemanusiaan terhadap masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan.
Melalui pesan “Pray for NTT & Kalimantan”, FORWAPEN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendoakan keselamatan warga terdampak, sekaligus mendorong pemerintah, lembaga kemanusiaan, dunia usaha, organisasi masyarakat dan seluruh pihak terkait agar memperkuat bantuan serta penanganan di lapangan.
Ketua FORWAPEN, Rules Gajah, S.Kom, menegaskan bahwa bencana tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan angka dan pemberitaan, tetapi sebagai persoalan kemanusiaan yang membutuhkan kecepatan penanganan, koordinasi, transparansi dan kepedulian bersama.
“Doa adalah bentuk kepedulian. Namun di tengah situasi bencana, masyarakat juga membutuhkan informasi yang benar, cepat, mudah dipahami dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang akurat dapat membantu masyarakat mengambil keputusan dan memperoleh bantuan,” ujar Rules Gajah, S.Kom.
KETERBUKAAN INFORMASI MENJADI BAGIAN PENTING PENANGANAN BENCANA
FORWAPEN mengingatkan badan publik agar menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam UU KIP, informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum termasuk informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta. Informasi mengenai bencana alam merupakan salah satu contoh informasi yang harus mendapatkan perhatian serius dalam penyampaian kepada masyarakat.
Karena itu, dalam situasi bencana, masyarakat berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk keselamatan dan kepentingan publik, antara lain mengenai perkembangan kondisi wilayah, lokasi terdampak, langkah evakuasi, fasilitas pengungsian, kebutuhan darurat, jalur bantuan serta perkembangan penanganan oleh pemerintah dan instansi terkait.
Namun, keterbukaan informasi tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Informasi yang memang termasuk kategori dikecualikan berdasarkan UU KIP tidak serta-merta dapat dibuka kepada publik. Badan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas apabila melakukan pengecualian informasi.
PERS MEMILIKI PERAN STRATEGIS DALAM SITUASI BENCANA
FORWAPEN juga menegaskan bahwa media dan wartawan mempunyai tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kebencanaan.
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers mempunyai peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Oleh karena itu, pemberitaan bencana harus mengutamakan akurasi, verifikasi, kepentingan publik dan kemanusiaan, bukan mengejar sensasi.
Informasi yang belum terverifikasi tidak boleh diperlakukan sebagai fakta. Foto dan video yang beredar di media sosial juga perlu diverifikasi konteks, waktu dan lokasinya sebelum dijadikan bahan pemberitaan.
FORWAPEN mengajak seluruh wartawan untuk menghindari penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kepanikan, memperburuk keadaan atau merugikan korban dan keluarga korban.
Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta menyampaikan informasi secara tepat, akurat dan benar.
EDITORIAL: BENCANA BUKAN SEKADAR ANGKA
Bencana bukan hanya tentang berapa rumah yang rusak, berapa hektare wilayah terdampak atau berapa jumlah korban. Di balik setiap angka terdapat manusia, keluarga dan kehidupan yang harus diselamatkan.
Karena itu, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat mencari informasi sendiri di tengah keadaan darurat.
Informasi mengenai bencana harus dikelola secara terbuka dan terkoordinasi. Pemerintah melalui instansi yang berwenang perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi terkini, kebutuhan warga, distribusi bantuan dan langkah-langkah penanganan.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi.
Pers harus menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
Wartawan bukan sekadar datang membawa kamera dan mencatat kejadian. Dalam situasi bencana, kerja jurnalistik harus membantu publik memahami apa yang terjadi, siapa yang membutuhkan bantuan, bagaimana bantuan disalurkan dan apa yang masih harus dilakukan.
FORWAPEN DORONG TRANSPARANSI BANTUAN
FORWAPEN juga mendorong transparansi terhadap pengelolaan bantuan apabila bantuan tersebut berasal dari anggaran negara, anggaran daerah maupun sumber dana publik lainnya.
Masyarakat perlu mengetahui secara proporsional bagaimana bantuan direncanakan, disalurkan dan dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman, memperkuat kepercayaan publik dan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pada saat yang sama, data pribadi korban, terutama informasi yang dapat membahayakan keselamatan atau privasi seseorang, harus tetap dilindungi sesuai ketentuan hukum.
PESAN KEMANUSIAAN FORWAPEN
FORWAPEN mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersatu dalam semangat kemanusiaan:
BERDOA — BERBAGI — BERSATU.
Doa untuk saudara-saudara yang terdampak bencana.
Dukungan bagi para relawan dan petugas yang bekerja di lapangan.
Bantuan bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan.
Serta pengawasan bersama agar penanganan bencana berlangsung transparan, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pray for NTT & Kalimantan. Satu hati, satu kemanusiaan. Bencana adalah ujian bagi kita semua untuk menunjukkan kepedulian dan solidaritas.”
FORWAPEN
Profesional • Edukatif • Inspiratif
Rules Gajah, S.Kom
Ketua FORWAPEN
Catatan redaksional: angka korban, luas wilayah terdampak, lokasi spesifik dan status penanganan sebaiknya dimasukkan setelah memperoleh data resmi dari lembaga berwenang agar memenuhi prinsip verifikasi dan akurasi pemberitaan.






