• Jelajahi

    Copyright © MITRA KEJAKSAAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SIDANG PUTUSAN PERKARA KORUPSI DI PN MEDAN: MAJELIS HAKIM BACAKAN PUTUSAN, SEJUMLAH FAKTA PERSIDANGAN KEMBALI DISOROT

    MITRA PENDIDIKAN
    Selasa, 08 September 2026, September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T11:24:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Editorial Hukum | Putusan Hakim Harus Berpijak pada Bukti, Kewenangan dan Fakta Persidangan

    MEDAN — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kembali berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 8 September 2026 sore. Dalam agenda tersebut, majelis hakim membacakan putusan sekaligus menguraikan sejumlah fakta dan pertimbangan hukum yang terungkap selama proses persidangan.

    Perkara tersebut berkaitan dengan proses pemberian kredit pada lingkungan perbankan. Dalam uraian majelis hakim, disebut adanya kewenangan Kepala Unit dalam proses pemberian kredit serta keterlibatan sejumlah pihak dalam rangkaian proses tersebut.

    Berdasarkan catatan yang diperoleh redaksi dari jalannya persidangan, nama Muhammad Iqbal disebut dalam rangkaian perkara. Disebut pula keterangan mengenai Ruslan, yang disebut berkaitan dengan posisi Kepala Unit dan proses yang dilakukan atas nama atau kewenangan Muhammad Iqbal.

    Dalam persidangan turut disebut nama saksi Abdullah Sitegar, serta sejumlah nama lain yang keterangannya menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan.

    Majelis Hakim: Perbuatan Dinilai Bertentangan dengan Ketentuan Menteri BUMN

    Dalam pembacaan pertimbangan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang diperiksa dalam perkara tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian BUMN, sebagaimana disebutkan dalam persidangan.

    Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari analisis majelis hakim dalam menilai apakah tindakan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

    Namun demikian, ketentuan yang dimaksud secara spesifik perlu dilihat dalam salinan putusan agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengutip nomor maupun substansi regulasi.

    Nilai Perkara dan Kerugian Negara

    Dalam persidangan juga muncul angka sekitar Rp2,2 miliar yang dikaitkan dengan perkara dan salah satu terdakwa.

    Majelis hakim turut menguraikan adanya dugaan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian penting yang harus dilihat berdasarkan hasil audit atau alat bukti yang digunakan dalam perkara serta pertimbangan hakim dalam putusan.

    Redaksi menekankan bahwa penyebutan nilai kerugian negara dalam pemberitaan harus mengikuti secara tepat apa yang tertulis dalam dakwaan, tuntutan dan putusan pengadilan.

    Sebelumnya JPU Tuntut 7 Tahun 2 Bulan Penjara

    Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya disebut telah menuntut salah satu terdakwa dengan pidana 7 tahun 2 bulan penjara.

    Tuntutan tersebut merupakan pendapat hukum JPU berdasarkan dakwaan dan fakta yang menurut penuntut umum telah terbukti dalam persidangan. Tuntutan jaksa berbeda kedudukannya dengan putusan hakim karena keputusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan berada pada majelis hakim.

    Karena itu, masyarakat perlu membedakan secara jelas antara dakwaan, tuntutan JPU, pembelaan terdakwa dan putusan majelis hakim.

    EDITORIAL HUKUM: JANGAN SAMPAI POTONGAN FAKTA MENJADI VONIS PUBLIK

    Perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemberian kredit pada lembaga perbankan merupakan perkara yang membutuhkan pemeriksaan menyeluruh.

    Ada sejumlah pertanyaan hukum yang harus dijawab melalui fakta persidangan: siapa yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan, bagaimana prosedur kredit dilakukan, apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi, siapa yang bertanggung jawab terhadap setiap tahapan, serta apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

    Apabila majelis hakim menyatakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tertentu, pertimbangan tersebut harus dibaca secara utuh bersama alat bukti dan fakta lain yang mendasarinya.

    Hukum tidak boleh dibangun dari potongan kalimat. Hukum harus dibangun dari fakta, alat bukti dan pertimbangan yang dapat diuji.

    Transparansi Putusan Penting bagi Publik

    Publik mempunyai kepentingan untuk mengetahui bagaimana perkara yang menyangkut dugaan kerugian negara diputus oleh pengadilan.

    Namun transparansi tidak berarti mengabaikan hak para terdakwa. Setiap orang yang menjalani proses hukum tetap mempunyai hak atas pembelaan, pemeriksaan yang adil, serta mekanisme hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Karena itu, publik sebaiknya tidak hanya melihat berapa tahun hukuman yang dijatuhkan. Yang tidak kalah penting adalah membaca pertimbangan hakim, terutama mengenai unsur tindak pidana, alat bukti, peran masing-masing terdakwa, nilai kerugian negara, serta dasar hukum yang digunakan.

    Redaksi Akan Telusuri Putusan Secara Utuh

    Dengan adanya sejumlah nama, angka kerugian, proses pemberian kredit dan ketentuan yang disebut dalam persidangan, dokumen putusan menjadi rujukan penting untuk memastikan seluruh informasi diberitakan secara akurat.

    Redaksi berkomitmen melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

    Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk mendahului putusan atau memberikan vonis di luar kewenangan pengadilan.

    Asas praduga tak bersalah, keberimbangan, akurasi dan kepentingan publik tetap menjadi prinsip utama dalam pemberitaan perkara hukum.


    ( A.C.SURBAKTI)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini