• Jelajahi

    Copyright © MITRA KEJAKSAAN
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SIDANG LANJUTAN KASUS KORUPSI: SAKSI RAGU PERJANJIAN, TERUNGKAT KETERKAITAN REKENING DAN HUBUNGAN ANTAR PEJABAT

    MITRA PENDIDIKAN
    Kamis, 13 Agustus 2026, Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T10:50:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     
    Medan, Kamis, 13 Agustus 2026 — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara kembali digelar di Ruang Sidang Cakera VII, Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (13/8). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sucipto Ababan, S.H., M.H. dan memeriksa saksisosi terkait pelaksanaan pekerjaan, perjanjian, serta aliran dana yang diduga berasal dari anggaran negara. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Joner Simanjuntak, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumatera Utara.
     
     
     
    ALIRAN DANA TERUNGKAT KE REKENING PRIBADI
     
    Dalam persidangan, Pengacara Viktor, S.H., M.H. menegaskan keterangan saksi: "Saat diperiksa, terungkap bahwa dana masuk ke rekening BRI atas nama William Leo, dan Hakim Anggota Samsi berkali-kali menegaskan di hadapan sidang: itu adalah uang negara." Pernyataan ini menjadi sorotan utama yang menguatkan dugaan penyalahgunaan anggaran publik.
     
    KEBINGUNGAN SAKSI TERKAIT ISI PERJANJIAN
     
    Tim Penasihat Hukum Guntur Ginting, S.H., M.H. menyoroti ketidaktahuan saksi terhadap isi perjanjian: "Ini urusan Dinas Perkim Tapanuli Utara. Apakah PPK benar-benar memahami isi perjanjian yang ditandatanganinya?" Saksi tampak bingung saat dijawabkan pertanyaan oleh Tim Penasihat Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum terkait kesesuaian perjanjian dengan pelaksanaan di lapangan.
     
    Saksi hanya membenarkan spesifikasi berupa "satu lampu dan keseragaman", serta menyatakan nilai dan rincian dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sama dengan yang dilaporkan. Gambar dan model lampu juga dinilai sesuai rencana, di bawah tanggung jawab Kepala Dinas yang juga bertindak sebagai konsultan.
     
    JEJAK BARU: PERINTAH DAN JUMLAH YANG DITERIMA
     
    Pemeriksaan kemudian menelusuri siapa yang memberi perintah dan ke mana dana mengalir. Majelis Hakim menegaskan langsung kepada saksi:
     
    "Kalau tidak ada perintah dari Tohom Nuga Wawa, berapa jumlah yang kalian terima masing-masing? Apakah itu uang William dan uang Kepala Dinas?"
     
    Saksi kemudian mengungkapkan: "Dari pihak Pak Luhut ada 50, lalu diteruskan kepada Edwin dan Eva Tohi." Pengakuan ini membuka jejak baru aliran dana yang diduga melibatkan lebih banyak pihak dan wajib ditelusuri tuntas oleh Jaksa Penuntut Umum.
     
    Saksi juga membenarkan bahwa William Leo dan Luhut saling mengenal, dan hubungan tersebut baru terjalin setelah pekerjaan selesai dilaksanakan — hal yang patut dikaji untuk melihat kemungkinan benturan kepentingan.
     
     
     
    TINJAUAN HUKUM
     
    Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
    Setiap pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Aliran dana ke rekening pribadi yang tidak dapat dibuktikan kesesuaiannya dengan dokumen perjanjian dan RAB merupakan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
     
    Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):
    Masyarakat berhak mengetahui secara transparan siapa penerima manfaat anggaran, berapa nilainya, dan atas perintah apa dana dialirkan. Kebingungan saksi terhadap isi perjanjian justru mengindikasikan kelemahan pengawasan dan prosedur yang tidak transparan.
     
     
     
    CATATAN REDAKSI
     
    Sidang ini semakin memperjelas adanya jejak aliran dana yang berpindah tangan tanpa dasar jelas. Jika itu uang negara, setiap penerima wajib menjelaskan dasar hukum dan peruntukannya. Mengaku "tidak tahu" atau "hanya melaksanakan perintah" tidak membebaskan tanggung jawab hukum.
     
    Penegak hukum wajib menelusuri tuntas: siapa Tohom Nuga Wawa, berapa pasti yang diterima Edwin dan Eva Tohi, serta keterkaitan Luhut, William Leo, dan Kepala Dinas dalam aliran dana tersebut. Keadilan harus ditegakkan demi memulihkan kerugian negara dan memberi efek jera.
     
     
     
    (O. Surbakti)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini