masukkan script iklan disini
Warga Kelompok Tani, LSM Mendesak Aksi Bersama: Dugaan Sertifikat HGU PTPN 2/1 Cacat Hukum, Warga Lima Desa Terus Dijarah dan Dipersekusi
Medan, Senin 27 Juli 2026 – Warga kelompok tani, elemen LSM, serta organisasi kemasyarakatan mendesak Penasihat Hukum M. Aris Damanik, S.H. bersama Asosiasi Petani dan Peternak Sumatera Utara untuk segera melakukan aksi damai ke Kantor Gubernur Sumut, Kantor DPRD Sumut, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk protes atas terus berlanjutnya perampokan, intimidasi, penjarahan lahan, serta penggusuran paksa yang menimpa warga di Desa Tandem Hilir, Desa Paya Bakung, Desa Mulio Rejo, Desa Tanjung Jati, dan Desa Kwala Begumit.
Keluhan Utama Warga dan Kelompok Tani
Ketua Kelompok Tani Ladang Subur Makmur Jaya, Ferdi Yono, mengungkapkan keprihatinan mendalam karena tanah sawah, ladang, hingga tempat hunian warga terus menjadi sasaran persekusi pihak PTPN 2/1. Perusahaan tersebut kerap berdalih memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang otentik dari Kementerian ATR/BPN, namun hingga kini tidak pernah menunjukkan bukti fisik sertifikat maupun bersedia duduk bersama secara transparan untuk mengukur serta menentukan batas-batas wilayah yang diklaim.
"Pihak PTPN 2/1 tidak pernah menyebut berapa luas pastinya, tidak pernah menunjukkan titik batas mana saja, namun bertindak sangat arogan, menjarah sesuka hati, dan cenderung menggunakan kekerasan. Kami sudah berkali-kali meminta pembuktian yang transparan, namun selalu diabaikan," tegas Ferdi Yono.
Hasil Investigasi Asosiasi Petani dan Peternak Sumut
Sekretaris Asosiasi Petani dan Peternak Sumatera Utara, Bung Panca Wijaya, memaparkan temuan penting dari hasil penelaahan mendalam atas permasalahan yang sudah berlangsung lama ini:
1. Tidak Ada Itikad Baik Penyelesaian Bersama: Pihak PTPN 2/1 menolak berkoordinasi dengan warga maupun instansi berwenang untuk melakukan pengukuran bersama serta penetapan batas wilayah sesuai isi sertifikat yang diklaim.
2. Dugaan Sertifikat Cacat Hukum: Sertifikat HGU yang dijadikan dasar klaim diduga tidak otentik atau cacat prosedur, sebab tidak dilengkapi rekomendasi resmi dari Kementerian ATR/BPN dan tidak ditemukan bukti setoran uang pemasukan ke kas negara. Artinya, lahan ribuan bahkan puluhan ribu hektar telah dikelola selama puluhan tahun tanpa kewajiban keuangan yang seharusnya disetorkan kepada negara.
3. Terindikasi Unsur Tindak Pidana: Praktik penggunaan dokumen yang diduga palsu, penguasaan lahan tanpa hak, serta penindasan terhadap warga mengandung dugaan kuat Tindak Pidana Korupsi serta Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 392–393 KUHP. Ironisnya, Pemprovsu dan Aparat Penegak Hukum dinilai belum menampakkan sikap tegas dan cenderung bersikap netral meskipun laporan sudah disampaikan.
4. Rencana Aksi Damai: Bersama puluhan perwakilan petani dan peternak dari Kabupaten Deli Serdang, Binjai, dan Langkat, pihaknya akan mendatangi Kantor Gubernur Sumut, DPRD Sumut, serta Kejatisu guna memohon pengayoman negara serta penegakan asas persamaan di muka hukum yang selama ini belum pernah dirasakan secara nyata oleh warga tani.
Keprihatinan Tokoh Masyarakat
Ketua HIPAKD '63 Sumut, Edi Soesanto, A.Md., yang saat ini berada langsung di lokasi perselisihan, menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam. "Sangat disayangkan penindasan semacam ini masih terjadi. Seolah-olah kita hidup di abad ke-18. Mengapa Gubernur, Bupati, Kejaksaan Tinggi, maupun DPRD Sumut seolah tidak tahu adanya penggunaan lahan dengan dokumen yang diduga tidak sah, tanpa menyetor uang pemasukan ke negara selama puluhan tahun, lalu berani menjarah tanah rakyat? Akhirnya kami paham makna istilah 'Londo Ireng'—habis dijajah Belanda, kini dijajah oleh bangsa sendiri. Sungguh naif jika ini dibiarkan terus berlanjut," ujarnya dengan nada emosional.
Landasan Hukum dan Prinsip Keterbukaan
Penyampaian fakta dan data dalam berita ini sepenuhnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak mengetahui keabsahan dokumen pertanahan, realisasi setoran keuangan negara, serta langkah penanganan yang telah dilakukan pemerintah dan penegak hukum.
Penyelesaian sengketa agraria juga wajib mengacu pada prinsip keadilan restoratif, perlindungan hak atas tanah serta mata pencaharian rakyat kecil, dan kepastian hukum tanpa pandang bulu antara badan usaha milik negara dengan warga sipil. Redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PTPN 2/1, Pemprovsu, maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab guna memenuhi asas keberimbangan jurnalistik.
(TIM)



