• Jelajahi

    Copyright © Mitra Kejaksaan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penunjukan Ahmad Barli Mulia Nasution Jadi Kadisdik Medan Disorot, Ketum DPP GNI: Jangan Anggap Proses Hukum Tak Berarti

    mitra kejaksaan
    Sabtu, 25 Juli 2026, Juli 25, 2026 WIB Last Updated 2026-07-25T12:56:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     
    Penunjukan Ahmad Barli Mulia Nasution Jadi Kadisdik Medan Disorot, Ketum DPP GNI: Jangan Anggap Proses Hukum Tak Berarti
     





     
    Medan, Sabtu 25 Juli 2026 – Penunjukan Ahmad Barli Mulia Nasution sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) mempertanyakan keabsahan promosi jabatan tersebut mengingat nama yang bersangkutan sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD dr. Pirngadi Medan, yang saat ini masih menjadi objek penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
     


    Menyikap isu yang mengemuka ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom. angkat bicara di kantor pusat DPP GNI, Jalan Cempaka Raya Nomor 96, Medan Helvetia. Ia menegaskan bahwa penunjukan pejabat publik harus terlepas dari segala bayang-bayang dugaan pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan pengelolaan uang rakyat.
     


    "Saya sangat mengapresiasi kepedulian AMSUB yang berani menyoroti hal ini. Sebagai pejabat yang pernah menjabat sebagai PPK saat kasus dugaan penyimpangan anggaran BLUD masih berjalan di Kejaksaan Negeri Medan, tentu wajar jika publik bertanya-tanya. Jangan sampai promosi jabatan ini justru dinilai sebagai bentuk pelindungan atau pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Rules Gajah.
     


    Dasar Sorotan Masyarakat


     
    Ketua Umum AMSUB, Apri Budi, dalam keterangannya kepada pers pada Rabu (22/7/2026) menjelaskan, bahwa kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran BLUD RSUD dr. Pirngadi hingga saat ini belum memiliki keputusan hukum yang tetap. Saat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum sekaligus PPK pada Tahun Anggaran 2023, Ahmad Barli Mulia Nasution memegang peran sangat strategis sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
     
    Berdasarkan aturan tersebut, PPK memegang kewenangan penuh mengambil keputusan dan bertindak atas nama Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan pengadaan. Selama tahun 2023, yang bersangkutan ditugaskan menangani berbagai paket pengadaan penting mulai dari alat kesehatan, sarana penunjang medis, fasilitas pelayanan, obat-obatan, vaksin, hingga Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Penyidik Kejaksaan Negeri Medan pun pernah melakukan penggeledahan di lingkungan RSUD dr. Pirngadi yang dikaitkan dengan proyek-proyek pengadaan dalam lingkup tugas tersebut.
     
    Landasan Hukum Keterbukaan dan Penindakan
     
    Ketum DPP GNI mengingatkan semua pihak agar mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). "Masyarakat berhak mengetahui secara transparan alasan resmi penunjukan ini, hasil verifikasi kepanitiaan seleksi, serta status administrasi hukum calon pejabat tersebut. Badan publik wajib memberikan informasi yang akurat dan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat," tegasnya.
     
    Pihaknya juga menegaskan keterkaitannya dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pengelolaan keuangan negara/daerah yang tidak sesuai ketentuan, merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan wewenang merupakan ranah pidana yang harus dituntaskan tanpa pandang bulu.
     
    "Prinsipnya sederhana: selagi masih ada proses hukum yang menjerat terkait dugaan penyelewengan uang rakyat, sebaiknya hal itu diselesaikan terlebih dahulu sebelum diberikan amanah jabatan baru. Apalagi Dinas Pendidikan juga mengelola anggaran yang tak kalah besar, seperti Dana BOS, pemeliharaan sekolah, hingga pengadaan fasilitas pendidikan. Kita butuh pemimpin yang bersih tangan dan jernih rekam jejaknya demi masa depan anak-anak didik kita," tambah Rules Gajah.
     
    Harapan Proses yang Adil dan Akuntabel
     
    DPP GNI mendesak pihak Pemerintah Kota Medan serta instansi terkait untuk meninjau kembali keputusan tersebut dengan berpegang pada asas kehati-hatian, kepatutan, dan kepantasan. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka proses hukum harus segera tuntas untuk membersihkan nama baik yang bersangkutan. Namun jika terbukti ada kelalaian maupun penyalahgunaan wewenang, maka hukum harus berbicara tegas tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
     
    "Jiwa negarawan sejati tidak akan pernah lari dari tanggung jawab. Tunjukkan bukti bahwa penegakan hukum dan pelantikan pejabat di Sumatera Utara berjalan bersih, profesional, serta mengutamakan kepercayaan rakyat," pungkas Ketum DPP GNI.
     
     
     
    ( TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini