masukkan script iklan disini
TEGAKKAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM MENYIKAPI DUGAAN RIWAYAT PENDIDIKAN PLT BUPATI LANGKAT
LAPAN (Lembaga Advokasi Penggunaan Anggaran Negara) menyatakan menghormati setiap laporan maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Namun demikian, LAPAN menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Oleh karena itu, siapa pun yang menjadi pihak terlapor, termasuk Plt Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, tetap berhak memperoleh perlindungan hukum, perlakuan yang adil, serta penghormatan terhadap hak-hak asasinya sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
LAPAN juga mengimbau kepada pihak yang mengajukan pengaduan agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum, serta menghindari penyampaian opini yang berpotensi menggiring penghakiman di ruang publik (trial by the press maupun trial by social media).
Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait riwayat pendidikan atau administrasi jabatan, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui tekanan opini publik.
LAPAN percaya bahwa penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan hukum yang mampu menyeimbangkan kepentingan publik, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh pihak.
LAPAN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara kritis namun tetap beretika, menjaga kondusivitas daerah, serta menghormati setiap tahapan pemeriksaan hingga diperoleh kepastian hukum yang final.
Medan, Juli 2026
LAPAN
Lembaga Advokasi Penggunaan Anggaran Negara



