Ratusan SPPG di Sumatera Utara Dihentikan Sementara, Transparansi Program Makan Bergizi Gratis Dipertanyakan
Medan, 8 Maret 2026 — Badan Gizi Nasional (BGN) melalui surat resmi Nomor: 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 memerintahkan pemberhentian operasional sementara sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sumatera Utara. Kebijakan ini diambil karena sebagian SPPG belum memenuhi persyaratan administrasi dan standar sanitasi yang diwajibkan pemerintah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan berdasarkan laporan Koordinator Regional Sumatera Utara tertanggal 7 Maret 2026. Laporan tersebut menyebutkan bahwa sejumlah SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.
Keputusan ini juga merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Dalam isi surat disebutkan, operasional SPPG yang tercantum dalam lampiran dihentikan sementara sampai pengelola melengkapi pendaftaran SLHS di Dinas Kesehatan setempat dan membangun fasilitas IPAL sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, pengelola SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional kepada Badan Gizi Nasional dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan daerah.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I Badan Gizi Nasional, Dr. Harjito B., S.STP., M.Si. atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Berdasarkan lampiran surat tersebut, sekitar 200 SPPG di berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara masuk dalam daftar penghentian operasional sementara. Daerah yang tercantum di antaranya meliputi Kabupaten Asahan, Deli Serdang, Langkat, Labuhanbatu, Karo, Humbang Hasundutan, Nias, Mandailing Natal, hingga Kota Medan, Tebing Tinggi dan Pematangsiantar.
Kondisi ini memunculkan perhatian publik karena program makan bergizi gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam upaya peningkatan gizi masyarakat, khususnya bagi anak sekolah dan kelompok rentan.
Sejumlah pihak menilai penghentian sementara ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program, terutama terkait standar kesehatan, pengawasan operasional, serta transparansi pelaksanaan di daerah.
Dari perspektif keterbukaan informasi, publik juga berhak mengetahui perkembangan pelaksanaan program ini. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait kebijakan dan penggunaan anggaran negara.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pemerintah pusat maupun daerah perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk mengenai dampak penghentian operasional tersebut terhadap pelaksanaan program makan bergizi gratis di sekolah-sekolah.
Selain itu, pengawasan dari instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, pemerintah daerah, serta aparat pengawas internal pemerintah dinilai penting untuk memastikan program berjalan sesuai standar kesehatan, keamanan pangan, serta prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Masyarakat berharap evaluasi ini tidak menghambat tujuan utama program, yaitu meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan generasi muda, namun justru memperbaiki sistem pengawasan sehingga program dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak pengelola SPPG di daerah terkait langkah perbaikan yang akan dilakukan pasca penghentian operasional sementara tersebut.( TIM)



