MBR Kini Bisa Urus PBG Gratis, Pemko Perluas Akses Perizinan Sesuai UU Cipta Kerja
Medan,
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan akses perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Pekerjaan Umum, masyarakat berpenghasilan rendah kini dapat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan retribusi sebesar Rp0.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung penyediaan rumah layak huni sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap bangunan masyarakat, khususnya bagi MBR.
Perwakilan dari Dinas menjelaskan bahwa ketentuan pembebasan retribusi tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa rumah yang dapat memperoleh fasilitas retribusi Rp0 adalah rumah dengan luas bangunan antara 36 meter persegi hingga 48 meter persegi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kalau sesuai Perwal Nomor 8 Tahun 2025, batas luas bangunan yang bisa mendapatkan retribusi Rp0 yaitu antara 36 sampai 48 meter persegi, khusus untuk MBR,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mendorong penyederhanaan perizinan bangunan gedung melalui sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Melalui kebijakan ini, proses perizinan diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan terjangkau.
Selain memberikan keringanan biaya, pemerintah daerah juga berupaya memperluas cakupan manfaat program ini melalui peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada MBR agar memahami pentingnya legalitas bangunan. Legalitas PBG tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin aspek keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, serta meningkatkan nilai aset properti masyarakat.
Pemerintah juga berharap kebijakan pembebasan retribusi ini dapat mendorong masyarakat untuk mengurus perizinan bangunan secara resmi sehingga penataan kawasan permukiman dapat berjalan lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat serta memperluas akses layanan perizinan yang mudah dijangkau masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat program pembangunan perumahan, mengurangi backlog perumahan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan adanya kebijakan PBG gratis ini, diharapkan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memiliki rumah layak huni dengan status bangunan yang jelas, sehingga tercipta lingkungan permukiman yang lebih tertata dan sejahtera.( Tim)



